Connect with us

Kota Banjarmasin

Kebiasaan Buang Sampah Pada Jam Larangan, Ini Hasilnya

Diterbitkan

pada

Sampah meluber di TPS Veteran karena dibuang pada jam larangan. Foto : riki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terlihat tidak sedap. Mungkin kalimat itu cocok untuk tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada di jalan Veteran KM 4,5 Banjarmasin.

Masalah sampah di kota Banjarmasin memang seakan tidak ada habisnya. Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut.

Tanpa bantuan serta kesadaran dari masyarakat membuat pemerintah dalam mewujudkan Banjarmasin sebagai kota Baiman (barasih wan nyaman) pun seakan hanya menjadi kalimat pemanis saja.

Sampah yang berserakan di tepi jalan hingga melalar ke ruas jalan lalu lintas umum semakin membuat prihatin kondisi sekitar.

Dari pantauan Kanalkalimantan.com, masih banyak warga yang nakal membuang sampah pada waktu yang sudah dilarang. Salah satu pemulung di kawasan tersebut enggan berkomentar dengan hal ini. Ia mengatakan warga sekitar sudah sering membuang sampah, terutama pada sore hari.

“Sore biasanya banyak,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (19/1/2020).

Padahal di kawasan tersebut sudah terpampang jelas spanduk larangan membuang sampah di TPS pada jam 06.00-20.00 Wita sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan/kebersihan dan pertamanan.

Hal ini semakin dipertegas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 jika membuang sampah pada jam yang sudah dilarang tersebut. (kanalkalimantan.com/riki)

Reporter : Riki
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->