Kota Banjarmasin
Kebiasaan Buang Sampah Pada Jam Larangan, Ini Hasilnya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terlihat tidak sedap. Mungkin kalimat itu cocok untuk tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada di jalan Veteran KM 4,5 Banjarmasin.
Masalah sampah di kota Banjarmasin memang seakan tidak ada habisnya. Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut.
Tanpa bantuan serta kesadaran dari masyarakat membuat pemerintah dalam mewujudkan Banjarmasin sebagai kota Baiman (barasih wan nyaman) pun seakan hanya menjadi kalimat pemanis saja.
Sampah yang berserakan di tepi jalan hingga melalar ke ruas jalan lalu lintas umum semakin membuat prihatin kondisi sekitar.
Dari pantauan Kanalkalimantan.com, masih banyak warga yang nakal membuang sampah pada waktu yang sudah dilarang. Salah satu pemulung di kawasan tersebut enggan berkomentar dengan hal ini. Ia mengatakan warga sekitar sudah sering membuang sampah, terutama pada sore hari.
“Sore biasanya banyak,†ujarnya kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (19/1/2020).
Padahal di kawasan tersebut sudah terpampang jelas spanduk larangan membuang sampah di TPS pada jam 06.00-20.00 Wita sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan/kebersihan dan pertamanan.
Hal ini semakin dipertegas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 jika membuang sampah pada jam yang sudah dilarang tersebut. (kanalkalimantan.com/riki)
Editor : Bie
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE3 hari yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
HEADLINE2 hari yang laluKrisis Air Pemadaman Karhutla di Kalsel, Pemerintah Siapkan Sumur Bor
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluMenembus Kabut Asap di Bawah Fly Over Banjarmasin Anak Muda Berbagi Masker
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Terkait Karhutla
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluJalan Santai Bersama Ketua DPRD Banjarbaru di Cempaka Sari






