Connect with us

Kabupaten Banjar

Kasus Kekerasan terhadap Anak Paling Rentan Terjadi di Dalam Rumah

Diterbitkan

pada

Kasus kekerasan masih mengancam perkembangan anak Foto: net

MARTAPURA, Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi ancaman di tengah peringatan Hari Anak Nasional 2018. Fakatanya, meskipun kecenderungan kasus per tahun mengalami penurunan, tetapi terjadinya kasus tersebut masih terus terjadi. Mirisnya, justru paling banyak terjadi di dalam rumah.

Hal ini sebagaimana disampaikan Sekda Banjar Nasrunsyah, saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional 2018 di Aula barakat Martapura, Sabtu (25/8). Tahun ini, peringatan hari anak mengambil tema “Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat).”

“Sesuai amanat Menteri Yohana Yambise di Hari Anak Nasional 2018 itu, kita akan memulai menekan angka kekerasan terhadap anak dengan pembinaan dan memperhatikan anak itu sendiri.  Di mulai dari rumah, dan mudah-mudahan angka itu akan berkurang secara perlahan,” harapnya.

Acara yang dihadiri anak-anak berprestasi yang diwakili oleh 20 kecamatan tersebut, menurut Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Banjar Hj Siti Hamidah M Si, sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai ancaman. Baik fisik, psikis, maupun lingkungan.

Kasus kekerasan pada anak jika dilihat dari tahu 2017 lalu, paling banyak tercatat 31  kasus terjadi di rumah. “Banyak faktor yang menjadikan kekerasan dalam rumah tangga, dan ini harus dihindari agar tidak terjadi lagi. Adapun beberapa faktor tersebut seperti berbicara keras dan menyakitkan, tidak sabar, sifat ego, ekonomi, kurang terbuka dalam keluarga, dan lain sebagainya,” ungkap Hamidah.

Dijelaskannya dari data korban, menurut banyaknya kekerasan yang dialami jika dirangking tiga besar meliputi, kasus korban seksual ada tercatat sebanyak 17 kasus, disusul kekerasan fisik 14 kasus, dan penelantaran 8 kasus. Jika dikatagorikan berdasarkan umur korban, paling rentan berada di umur 6-12 tahun yang terdiri dari 16 kasus disusul umur 13-17 tahun ada 10 kasus dan 25-44 tahun ada 9 kasus.

“Jika dilihat korban berdasarkan pendidikan, korban berpendidikan SD tercatat sebagai korban terbanyak yaitu sebanyak 12 kasus, disusul korban Pendidikan SLTA 11 kasus, SLTP 8 kasus,  tidak bersekolah 7 kasus dan NA 6 kasus,” terang Hamidah.

Kekerasan terhadap anak adalah segala tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak . Baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.

Hamidah memang tidak menapikan bahwa telah terjadi peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Banjar dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami kenaikan sebanyak 100%.

“Angka laporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak cenderung meningkat setiap tahun di Kabupaten Banjar. Meski begitu, hal tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk positif dari kesadaran masyarakat terhadap kekerasan perempuan dan anak di masyarakat,sudah ada kesadaran terhadap masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib atau pihak terkait juga semakin baik,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya juga sudah mempunyai lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) yang merupakan sebuah lembaga pemerintah berbasis masyarakat yang bersentuhan langsung dengan perempuan korban kekerasan, yang memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi dan menanggulangi faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan pentingnya membuat komitmen pada peringatan Hari Anak Nasional.  Di hadapan Forum Anak Nasional 2018 di Surabaya, Yohana Yembise minta mereka berperan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak-anak.

Menurut Menteri Yohana, di negara-negara maju sudah tidak ada lagi anak-anak yang dipukul atau mengalami kekerasan. “Saya minta kalian berjanji, kalau berkeluarga nanti jangan melakukan kekerasan kepada anak-anak kalian,” kata Yohana saat menutup Forum Anak Nasional 2018 di Surabaya, Minggu, (22/7) lalu.

Yohana mengatakan, negara-negara maju yang sudah tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak karena kesadaran masyarakatnya sudah tinggi. Sebab, kekerasan terhadap anak juga akan dihukum berat. “Dendanya ribuan dolar. Di Indonesia sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, karena itu jangan ada lagi kekerasan terhadap anak”. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->