Hukum
Kasus Anak Tenggelam di The Breeze, Ini Penjelasan Kejari Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Upaya menuntaskan kasus anak sekolah dasar tenggelam di wahana bermain The Breeze Water Park Banjarbaru pada Senin (9/6/2025) lalu, terus dilakukan.
Berkas kasus yang menyeret 14 tersangka terdiri dari 8 orang guru, 1 kepala sekolah, serta dari pengelola The Breeze 4 karyawan, dan 1 manajemen masih ditangani dari pihak kepolisian menuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma mengatakan, setelah menjalani berbagai tahapan pemeriksaan dan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, berkas tersebut dipastikan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Sinergisitas Kodim 1004
“Untuk perkara itu sudah, berkas sudah dikirim dari penyidik ke kami. Jaksa kami sudah melakukan penelitian berkas, ternyata ada beberapa masih kekurangan yang perlu ditambahkan oleh penyidik,” ujar Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, Selasa (28/10/2025)
Sebelumnya, kata dia, jaksa telah melakukan penelitian berkas, namun ada beberapa isi berkas yang memiliki kekurangan sehingga dikembalikan ke penyidik.

Kemudian saat ini, pihak Kejari mengaku masih menunggu berkas perbaikan dari penyidik Polsek Liang Anggang.
Baca juga: Mengingat Kembali Sejarah Sumpah Pemuda 1928
“Posisi sekarang berkas tersebut sudah dikembalikan untuk dilengkapi oleh teman-teman penyidik. Nah, kami masih menunggu berkas itu dikembalikan,” ungkapnya.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan segera melaksanakan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Ya, tenggatnya 14 hari setelah berkas itu dikembalikan, dikembalikannya baru Minggu kemarin,” tuntasnya.
Sebelumnya kuasa hukum keluarga korban MA (13), Syamsul Khair mengatakan, per tanggal 1 Oktober lalu, Polsek Liang Anggang menyelesaikan tahap penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Segera Terbit, Kemenhaj Siapkan Permen Umrah Mandiri
“Yang sebagaimana yang kami ketahui pada tanggal 1 Oktober 2025 pihak Kepolisian yakni Polsek Liang Anggang sudah mengirimkan bekas tahap 1 dan sudah selesai,” ujar Syamsul Khair.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejari Banjarbaru untuk melanjutkan proses hukum terhadap 14 tersangka yang terbukti mengantongi unsur pidana kelalaian untuk kemudian bersidang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Kendati demikian katanya berkas tahap 1 masih abu-abu di Kejari Banjarbaru.
“Informasinya itu sudah di Kejaksaan dan kita masih menunggu ingo dari kejaksaan bagaimana terkait kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.
Baca juga: Inovasi Kampung Papuyu Bawa Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Nasional
Mewakili keluarga korban, Syamsul menginginkan para tersangka ini mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
“Untuk proses hukumnya yang jelas tetap mengacu pada hukum yang berlaku, di mana pihak yang didakwakan bersalah tervonis hukum yang seadil-adilnya,” harap dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluFASI 2026 HSU Digelar, Mencetak Generasi Berkarakter
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara20 jam yang lalu2.200 Pesepeda Ramaikan HSU Bangkit Bike Fest 2026
-
Budaya1 hari yang lalu10 Penulis Terpilih WSFest 2026 Angkat Isu Lingkungan Budaya Kalsel
-
kampus21 jam yang laluULM Gelar Pemilihan Rektor, Pendaftaran Dibuka Menjaring Bakal Calon
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UP2B Kalselteng Perkuat Keandalan Kelistrikan Upgrade GI Selat
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas dan Sekda Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng





