Connect with us

Hukum

Kasi Pidum: Terlapor Atas Nama GMM Mantan Ketua KPU Banjarmasin!

Diterbitkan

pada

Kasi Pidum Kejari Kejari Banjarbaru Budi Muklish membenarkan SPDP kasus dugaan pencabulan oleh oknum pejabat KPU Banjarmasin. Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Melalui wawancara khusus bersama Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Budi Muklis, Kamis (16/1/2020) sore, Kanalkalimantan.com akhirnya mendapatkan informasi profesi oknum pejabat publik yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang pria di bawah umur.

“Terlapor berinisial GMM, jabatannya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin,” beber Budi.

Dengan demikian, maka sudah dapat dipastikan terlapor berinisal GMM yang dimaksud adalah Gusti Makmur, Ketua KPU Banjarmasin yang baru-baru ini dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan status jabatan Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Banjarmasin, merunut pada keputusan rapat pleno yang digelar para komisioner di kantor KPU Banjarmasin.

Budi mengatakan identitas terlapor didapatkan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tebusan dari pihak penyidik Polres Banjarbaru, pada tanggal 13 Januari 2020. Penerbitan SPDP, adalah bentuk pemberitahuan yang menyatakan bahwa kasus ini naik tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan terlapor adalah Gusti Makmur yang merupakan eks Ketua KPU Banjarmasin, akan terus berlanjut hingga pada penetapan tersangka.

“Jadi, GMM ini status masih terlapor atau sosok yang dilaporkan sebagai orang yang diduga melakukan pencabulan. Belum menjadi tersangka. Nanti dari hasil penyidikan baru kita tetapkan siapa tersangkanya,” lanjutnya.

Pun, dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, menjadi awal mula terlibatnya Kejaksaan Negeri Banjarbaru dalam mengungkap kasus ini. Budi mengatakan bahwa dirinya akan menunjuk jaksa yang berpengalaman dalam perkara kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Karena perkara ini menarik perhatian masyarakat, tentunya kami akan menunjuk jaksa yang memiliki pengalaman atau pengetahuan lebih mumpuni. Sementara ini, kita akan menujuk dua jaksa dulu,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari laporan yang diterima Kanalkalimantan.com, peristiwa pencabulan ini terjadi pada tanggal 25 Desember, sekitar pukul 12.00 Wita di dalam lobi toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru.

Baca: BREAKING NEWS. Cabuli Anak Laki-laki, Pelaku Pejabat Publik?

Korban yang merupakan lelaki berusia di bawah umur sedang melaksanakan tugas magang. Disaat itu juga sedang berlangsung acara Rapat Koordinasi (Rakor) lembaga keagaaman di hotel.

Korban pergi ke toilet dan ada seseorang mengajak kenalan dan langsung memegang kemaluan dan mencium korban.

“Korban tidak sempat berbuat apa-apa. Orang yang melakukan aksi pencabulan tersebut langsung beranjak pergi atas kejadian,” kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati.

Aksi asusila ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Banjarbaru keesokan harinya, pada tanggal 26 Desember 2019.(Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->