Connect with us

NASIONAL

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan

Diterbitkan

pada

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Foto: ANTARA/Didik Suhartono

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta resmi dicopot dari jabatannya usai geger Tragedi Kanjuruhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini menugaskan Nico sebagai Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya atau Sahli Sosbud Kapolri.

Pencopotan Irjen Nico Afinta itu berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022, Kapolri menunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru. Teddy sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, mutasi jabatan ini bersifat alamiah untuk meningkatkan kinerja organisasi.

“Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022) malam.

 

 

Baca juga: Berburu Barang Bermerek di Lapak Thrift Banjarmasin, Ditengah Larangan Pakaian Bekas Impor

Sebelum pencopotan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Kapolri sudah lebih dulu mencopot AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang. Jabatan Kapolres Malang selanjutnya diisi oleh AKBP Putu Kholis.

“Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang. AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) lalu.

Selain AKBP Ferli, sejumlah perwira Satuan Brimob Polda Jatim dicopot buntut tragedi Kanjuruhan. Ada 9 personel Brimob yang dinonaktifkan.

“Melakukan penonaktifan jabatan danyon (komandan batalion), dankie (komandan kompi), dan danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang,” ucap Dedi.

Berikut ini 9 anggota Brimob Polda Jatim yang dicopot:

Baca juga: Komisi II DPRD Banjarbaru Cek UPT PKB, Alat Uji KIR Berumur hingga Ruang Arsip Tak Layak

AKBP Agus Waluyo SIK (danyon)

AKP Hasdarman (dankie)

Aiptu Solikin (danton)

Aiptu Samsul (danton)

Aiptu Ari Dwiyanto (danton)

AKP Untung (dankie)

AKP Danang (danton)

AKP Nanang (danton)

Aiptu Budi (danton)

Saat konferensi pers itu, Dedi mengatakan Polri tengah memeriksa sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik terkait Tragedi Kanjuruhan yang kekinian menewaskan 131 orang. Di mana ada 28 anggota Polri yang menjalani pemeriksaan.

 

Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, sejumlah pihak belakangan ini memang telah mendesak Kapolri untuk mencopot Nico dari jabatan Kapolda Jawa Timur. Desakan tersebut buntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa.

Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Nico sebagai pimpinan anggota yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan sudah semestinya bertanggung jawab.

Baca juga: Angkot Beroperasi Tanpa Izin Trayek, Dishub Banjarbaru Janji Tertibkan

“Tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Di sisi lain, adanya surat permohonan perubahan jadwal pertandingan antara Arema dan Persebaya yang diajukan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga dinilai Bambang sudah atas sepengatahuan Nico selaku Kapolda. Namun pertandingan tetep dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB.

“Artinya, Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga event tersebut tetap digelar,” ujar Bambang.

Bambang juga menyoroti pernyataan prematur Nico yang mengklaim anggota Polri yang bertugas di lapangan telah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur atau SOP. Menurutnya, pernyataan Nico tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki sense of crisis dan empati terhadap korban.

“Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkkan korban yang semasif kali ini,” kata Bambang.

“Terbukti dengan adanya penggunaan gas air mata yang disemprotkan pada penonton yang berada di tribun yang belum tentu melakukan kesalahan. Sebagai sebuah industri olah raga sepak bola, tentunya harus mengikuti statuta FIFA sebagai pemegang otoritas sepak bola dunia,” imbuhnya.

Baca juga: Air Mancur Menari Kembali Diaktifkan Selama MTQ Nasional XXIX di Banjarmasin

Menurut Bambang, Tragedi Kanjuruhan ini juga menunjukkan bahwa Nico tidak bisa memastikan jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa, yang di antaranya terkait;

Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa

Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

Perkapolri No. 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

“Sebagai perwujudan pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolri harus segera mencopot Irjen Nico Alfinta dari jabatan Kapolda Jatim,” tegasnya.

 

Tetapkan Enam Tersangka

Berdasar data yang disampaikan Polri pada Sabtu (8/10/2022), ada 131 korban yang dilaporkan meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan ini. Sedangkan korban luka dilaporkan mencapai 574 orang.

Dedi ketika itu menyebut 506 orang mengalami luka ringan. Sedangkan luka berat sebanyak 23 orang dan luka sedang 23 orang.

Baca juga: Terekam CCTV Masjid Curi Sepeda BMX Pakai Mobil, Pria 58 Tahun Diringkus Polisi

“Jumlah total korban 705 orang,” jelas Dedi kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).

Terkait perkara ini sendiri, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka di antaranya; Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelas Listyo saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->