Connect with us

Lingkungan

Kalsel ‘Angkat Tangan’ Tutup 30 Ribu Hektare Lubang Bekas Tambang

Diterbitkan

pada

Banyak lubang bekas tambang di Kalsel yang saat ini belum dipulihkan Foto: net

BANJARMASIN, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mencatat lahan bukaan tambang batubara saat ini mencapai seluas 76.629 hektare. Kawasan tersebut meliputi sejumlah kabupaten/kota di Kalsel. Tragisnya saat ini belum sepenuhnya kawasan itu tersentuh reklamasi dan revegetasi lahan pasca penambangan.

Reklamasi merupakan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah (overburden), agar tidak terjadi longsor. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi yaitu upaya pemulihan kembali tanaman di lahan tambang. Saat ini Pemprov Kalsel melalui Dinas ESDM baru melakukan reklamasi 46.607 hektare lahan bekas tambang dan revegetasi 16.682 hektar, dari total bukaan lahan 76.629 hektare.

Dari data itu, artinya masih tersisa 30.022 hektare lubang tambang masih dalam tahap upaya reklamasi. “Data yang di kita, jumlah bukaan tambang, itu ada 196 bukaan. Itu bukaan yang ada PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan),” terang Kadis ESDM Kalsel Kelik Isharwanto dalam konferensi pers di Banjarmasin, Senin (26/8).

Ia mengatakan pemerintah tak dapat sepenuhnya melakukan pemulihan lahan tersebut. Kendati lubang kerukan tambang tak dapat seluruhnya ditutup dengan tanah yang ada, meski dana jaminan reklamasi dari perusahaan telah dikantongi pemerintah. Namun, lahan bekas tambang yang masih terbuka biasanya dapat dijadikan destinasi, seperti danau.

Selain itu, kata dia, masih ada formulasi selain destinasi wisata dalam pemanfaatan lahan bekas tambang, yaitu waduk air baku. “Kalau reklamasi (lubang) ditutup semua gak mungkin. Contohnya Arutmin di Sepampang itu air baku dan ini dalam musim kering ini masih ada. Jadi dikatakan air asam tambang, jangan berasumsi seperti itu buktinya di Sepampang sebagai sumber air baku. Lalu juga dipakai untuk embung juga bisa,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah terus berupaya dalam pemulihan lahan tambang. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018, ada sebanyak 52 perusahaan tambang di Kalsel yang tak melunasi Jaminan Reklamasi (Jamrek) dengan total Rp 152 miliar.

Setelah diingatkan, perusahaan kepada yang bersangkutan, tersisa 16 perusahaan tambang yang belum membayar Jamrek dengan nilai Rp31,7 miliar per tanggal 31 Juli 2019. “Ini sudah kita tagih yang 16 perusahaan memiliki izin tersebut, ini tagihan yang kedua. Kalau sampai tagihan keempat akan kita cabut sementara, sesuai aturan,” terangnya. (klk)

Reporter : klk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->