Connect with us

Kabupaten Kapuas

Peyusunan Naskah Akademik Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

Diterbitkan

pada

Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol, Kamis (9/7/2026) siang. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Langkah itu diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang digelar di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026) siang.

FGD difasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terhadap substansi regulasi.

Kegiatan dibuka Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie mewakili Bupati Kapuas. Kusmiatie mengatakan, pemerintah daerah menilai keberadaan dan peredaran minuman beralkohol memerlukan perhatian serius.

Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang digelar di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026) siang. Foto: ags

Baca juga : Dampak Matinya Ikan Keramba di Karang Intan, Pemkab Banjar dan Relawan Bersihkan Aliran Sungai

Dampak tersebut tidak hanya menyangkut gangguan ketertiban umum, tetapi juga penurunan kualitas kesehatan masyarakat hingga meningkatnya angka kriminalitas yang dapat mengancam generasi muda.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta regulasi nasional sehingga diperlukan kebijakan yang proporsional.

“Karena itu, Kabupaten Kapuas memandang perlu memiliki payung hukum yang kuat, adaptif, dan implementatif melalui peraturan daerah,” ujar ujar Kusmiatie.

Bupati Kapuas berharap regulasi yang disusun nantinya tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang adil, rasional, dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga : Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Deklarasi Damai

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, mengatakan perkembangan investasi dan dunia usaha di daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dengan kepastian hukum serta ketertiban masyarakat.

Menurutnya, minuman beralkohol menjadi salah satu komoditas yang memerlukan pengawasan dan pengendalian secara khusus. Karena itu, penyusunan naskah akademik dan Raperda dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berbasis kajian ilmiah.

Teguh menegaskan regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup ruang investasi, melainkan memberikan koridor yang jelas melalui pengaturan zonasi, kuota, mekanisme perizinan, hingga sanksi.

Dengan demikian, peredaran minuman beralkohol diharapkan dapat dikendalikan tanpa mengganggu iklim usaha, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban masyarakat, dan kesehatan, terutama bagi generasi muda di Kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor : kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca