Connect with us

HEADLINE

Kadung Beredar, Ibnu Minta Surat Edaran Satpol PP Banjarmasin Ditarik

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina. Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Adanya surat edaran dari Satpol PP Kota Banjarmasin tentang penutupan sementara beberapa kegiatan usaha  pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB) di kota Banjarmasin akhirnya berbuntut panjang.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk menarik surat edaran yang bernomor 331.1/570/SatpolPP-02/V/2020 itu.

“Saya sudah perintahkan untuk menarik surat edaran itu,” ucapnya melalui video di Instagram pribadinya, Sabtu (9/5/2010) siang.

Dalam surat tersebut tertulis beberapa tempat usaha yang tidak diperbolehkan buka atau beroperasi. Antara lain restoran, kafe, rumah makan, dealer, bengkel atau toko onderdil kendaraan bermotor hingga toko elektonik seperti ponsel.

“Kami minta agar menutup sementara usahanya selama pelaksanaan PSBB Banjarmasin, ini mengacu pada Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan,” ucap Ichwan.

Pihaknya siap mengerahkan petugas Satpol PP untuk menutup paksa tempat usaha yang tak mengindahkan surat edaran tersebut.

Menurut Ibnu, hal yang tertuang dalam surat edaran memang belum saatnya untuk dikeluarkan. Karena, saat ini pihaknya masih dalam masa pembahasan revisi beberapa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II ini.

“Karena saat ini kita masih melakukan rapat teknis terkait Perwali untuk diterapkan dalam perpanjangan PSBB kali ini,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam waktu dekat Perwali tersebut akan seger disahkan untuk diterapkan dalam PSBB tahap II tersebut. Paling tidak, Ibnu memastikan, Perwali itu bisa diselesaikan pada hari ini.

Baca juga: Mujahid Terpaksa Cari Usaha Lain, Satpol PP Ancam Tutup Paksa Sejumlah Tempat Usaha pada PSBB Jilid II

Menurutnya, jika Perwali tersebut sudah disahkan, akan ada informasi lebih lanjut terkait peraturan apa saja yang tertera didalamnya dan harus ditaati oleh masyarakat. “Nanti akan ada informasi lebih lanjut terkait perpanjangan penerapan PSBB di Kota Banjarmasin ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Ichwan Noor Chalik menyampaikan kehadiran surat itu untuk menindaklanjuti Perwali Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB tahap II dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Jajarannya meminta agar para pelaku usaha untuk menutup sementara usahanya selama pelaksanaan PSBB Banjarmasin.

Selain itu, ia juga mangatakan akan mengerahkan petugas Satpol PP untuk menutup paksa tempat usaha yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut. “Insya Allah dalam waktu dekat kita akan giat untuk memantau tempat usaha yang patuh atau tidak,” tandas Ichwan. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->