Connect with us

HEADLINE

Kadishub Banjarmasin Tuding Hamli Kurang Paham Aturan

Diterbitkan

pada

Terkait apa yang disampaikan Hamli, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik angkat bicara. Dia balik menuding bahwa orang yang memberi komentar itu tidak mengerti aturan-aturan.

BANJARMASIN, Upaya Sekdako Banjarmasin nonaktif Hamli Kursani yang mengadukan pencopotannya oleh Walikota Ibnu Sina ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan bobot baru pada kasus tersebut. Tak bisa dipungkiri, langkah yang dilakukan Hamli akan membuat ‘ring 1’ pemerintahan kota Banjarmasin memanas. Apalagi dengan mulai munculnya pro kontra atas upaya yang dilakukan Hamli tersebut.

Sebelumnya, Hamli mengutip pernyataan pejabat Ditjen Otda dan Itjen Kemendagri yang akan memanggil dua pejabat Pemkot Banjarmasin. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Banjarmasin, Syafri Azmi dan Kepala Inspektorat Banjarmasin, James Fudhoil Yamin. Dua pejabat ini,  yang menurut Hamli menjadi pijakan bagi Walikota Ibnu Sina menerbitkan surat keputusan penonaktifkan sementara dirinya.

Kejanggalan yang dirasakan Hamli seperti pengaduan ke KASN dan Kemendagri adalah berlakunya SK Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, berlaku efektif tertanggal 10 April 2018. Sedangkan, Hamli Kursani sebagai terperiksa baru dimintai keterangan oleh Inspektorat Banjarmasin pada 16 April 2018.

“Dari keterangan pejabat Kemendagri hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengamanatkan berlakunya pembebasan sementara itu sejak yang bersangkutan diperiksa,” ucap Hamli.

Terkait apa yang disampaikan Hamli, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik angkat bicara. Dia balik menuding bahwa orang yang memberi komentar itu tidak mengerti aturan-aturan. “Apa yang diinstruksikan oleh Inspektorat Banjarmasin sudah jelas.  Alurnya sudah sesuai dengan aturan. Tidak mungkin Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS itu tidak diberlakukan,”  kata Ichwan Noor Chalik.

Ditegaskannya, yang dimaksud terperiksa dibebastugaskan sementara adalah ketika para saksi-saksi untuk membuktikan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Hamli Kursani sudah diperiksa pihak Inspektorat Banjarmasin. “Jadi bukan terhitung pembebasan sementara itu saat yang bersangkutan diperiksa,” cetus Ichwan.

Dalam kamus Ichwan, saat proses pemeriksaan sudah berjalan itulah yang dimaksud waktu pemeriksaan. “Itulah waktu pemeriksaan, kan lucu. Jadi, memahami hukum tak bisa seperti itu. Pembebasan tugas itu dilakukan pada saat pemeriksaan saksi, jadi ketika sudah diperiksa dan ternyata ada indikasi pelanggaran berat, kemudian ditinjaklanjuti oleh Inspektorat berdasarkan perintah dari Walikota Banjarmasin,” paparnya.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Ichwan mengatakan tentu harus ada pembebasan tugas, karena tidak mungkin Inspektorat Banjarmasin memeriksa atasannya, dalam hal ini seorang sekda. Ichwan pun menganggap penjelasan dari KASN bahwa yang berhak memeriksa Hamli Kursani adalah Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan ini juga tidak ada dasar hukumnya. “Pemeriksaan itu merupakan ranah wewenang Inspektorat Kota Banjarmasin,” tegas Ichwan.

Dia juga menilai jika benar apa yang disampaikan Hamli Kursani itu mengutip pertanyaan salah satu pejabat KAN, merupakan hal yang lucu. “KASN itu lucu, tidak ngerti hukum juga. Apa hubungannya dengan provinsi? sekarang kan kita otonomi, yang punya kewenangan itu Inspektorat Kota Banjarmasin, karena yang memberi surat keputusan itu walikota,” katanya.

Sambil berseloroh, Ichwan pun menilai sosok seorang Hamli Kursani selama menjabat Sekdakot Banjarmasin. “Kira-kira kepala daerah mana yang cocok dengan sikap beliau? Padahal sekda itu orang nomor 3 dan dapurnya Pemkot Banjarmasin. Nah, itu yang dilakukan Hamli selama ini, Pak Walikota ini orangnya pemaaf beda sama walikota dulu. Tapi kalau terus-terusan seperti ini ya mungkin sudah puncak kesabaran Pak Walikota,” ucap Kadishub.

Masih menurut dia, apa yang dilakukan Inspektorat Banjarmasin juga sudah sesuai prosedur, karena sebelum memberhentikan sementara Hamli Kursani, tim auditor yang diketua James Fudhoil Yamin itu telah memeriksa saksi-saksi beserta bukti-bukti dokumennya. “Bila diberhentikan secara permanen itu yang terlihat tidak prosedural. Ini kan memberi kesempatan beliau untuk membela diri,” singkatnya. (Ammar)

Reporter: Ammar
Editor:Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->