Connect with us

kriminal banjarbaru

Jualan Miras di Landasan Ulin, NH Dibawa ke Mapolsek Liang Anggang

Diterbitkan

pada

NH bersama barang bukti miras diamankan ke Mapolsek Liang Anggang. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang menangkap seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin jelang bulan suci Ramadhan di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Unit Opsnal Macan Barbar Polsek Liang yang dipimpin Aiptu Dede A Lesmana berhasil mengamankan 3 dus miras beserta seorang penjual.

Adalah NH (40), warga Jalan Kenanga RT 006 RW 009, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, ikut dibekuk polisi.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi menyebutkan, pada Kamis (31/3/2022) sore, petugas melakukan giat Operasi Sikat Intan 2022 dalam kegiatan cipta kondisi jelang bulan Ramadhan.

 

 

Baca juga: Duel Maut Depan Cafe di Trikora: Mabuk Tak Saling Kenal, Senggolan Ajakan Berkelahi, Tewas Terkapar

“NH (40) kedapatan menyimpan 30 miras ilegal berbagai merk,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Polisi menggeledah kios NH sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Kenanga RT 006 RW 009 Kelurahan Landasan Ulin Timur.

“Barbuk ditemukan disimpan pelaku di bagian sisi kanan warung yang diakuinya tidak memiliki izin,” jelas Kasi Humas Polsek Liang Anggang.

Dengan barang bukti 30 botol miras berbagai merk tanpa izin yang ditemukan petugas, NH (40) terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006.

Kemudian barang bukti beserta pemilik diamankan ke Mapolsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->