Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Jual ke Pengecer, Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Jahri Saleh Ditangkap

Diterbitkan

pada

Pangkalan gas 3 Kg bersubdisi di jalan Simpang Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara yang ditindak, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita. foto: humas polda kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –  Lagi, Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menindak tegas pelaku usaha LPG 3 Kg bersubsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Sebuah pangkalan gas 3 Kg bersubdisi di jalan Simpang Jahri Saleh No 69 RT 12 RW 02, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita, di-police line petugas.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menuturkan, sang pemilik pangkalan berinisial IG alias IS (55) diketahui memperdagangkan LPG 3 Kg kepada pengecer dengan jumlah banyak.

“IG (pemilik pangkalan) menjual mulai dari harga Rp 18.000 per tabung sampai dengan harga Rp 23.000 per tabung,” kata Kabid Humas Polda Kalsel.

Pangkalan gas 3 Kg bersubdisi di jalan Simpang Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara yang ditindak, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita. foto: humas polda kalsel

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 940 tabung terdiri dari LPG 3 Kg (isi) sebanyak 119 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 821 tabung, 1 unit gerobak kayu, 1 lembar spanduk harga HET, serta log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari sampai dengan Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.

Perbuatan IG alias IS yang memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen tersebut telah melanggar pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting.

“Ini sesjuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan permainan LPG bersubsidi oleh anggota di lapangan,” tandas Kabid Humas Polda Kalsel. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->