HEADLINE
Jelang Pencoblosan, Sahbirin dan Haji Denny Ikrar Deklarasi Damai Pilgub Kalsel di Polda Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jelang pelaksanaan Pilkada Kalsel yang digelar Rabu (9/12/2020) nanti, dua paslon yang bertarung di Pilgub melakukan ikrar deklarasi damai yang berlangsung di Mapolda Kalsel, Sabtu (5/12/2020) pagi.
Selain dihadiri paslon, KPU, Bawaslu, dan jajaran Polda Kalsel, kegiatan tersebut juga diikuti parpol pendukung pasangan yang ikut menandatangani ikrar pilkada damai.
Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto dalam amanatnya mengatakan, ikrar tersebut sebagai wujud komitmem untuk menjaga Kalsel tetap kondusif. “Kita ingin suasana kondusif di Kalsel tetap terjaga selama Pilkada nanti,” tegasnya.
Hal sama juga ditegaskan kedua paslon untuk memenuhi 7 poin di deklarasi damai tersebut.
Sahbirin mengatakan perlunya semua menjaga Pilkada yang damai. “Jadikan Pilkada ini benar-benar senagai pesta demokrasi yang membawa damai dan kebahagiaan masyarakat,” katanya.

Deklarasi Pilkada damai di Mapolda Kalsel, Sabtu (5/12/2020). Foto: putra
Sementara Haji Denny mengatakan, harus jadi komitmen bersama untuk menjaga kedamaian di Kalsel. “Pilkada menjadi momentum untuk menyatukan, bukan untuk memecah belah,” tegasnya.

Ada tujuh poin deklarasi damai yang dibacakan paslon meliputi:
1. Siap menciptakan Pilkada yang demokratis, damai, dan berintegritas dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di kalsel.
2. Selalu menunjukkan sikap simpatik, bersahabat, penuh kekeluargaan serta menghindari hal-hal yang bersifat profokatif dengan menyebarkan ujaran kebencian ataupun berita hoax yang dapat mengganggu perdamaian di Kalsel.
Poin ke 3, siap bekerjasama dengan instansi dan lembaga penyelenggara Pilkada, saling menghormati, menghargai sesama kontestan, siap untuk dipilih dan tidak dipilih.
4. Bersama unsur kepolisian dan aparat keamanan lainnya, sanggup menjaga dan menciptakan situasi kondusif, aman, dan damai serta sanggup mengendalikan massa pendukung.
5. Mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku serta siap menerima sanksi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.
6. Mentaati keputusan protokol Menkes tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pemcegahan dan pengendalian Covid-19.
Terakhir, 7. Melarang simpatisan massa melaksanakan pesta kemenangan sebelum adanya pengumuman resmi KPU. (kanalkalimantan.com/putra)
Editor : Cell
-
HEADLINE3 hari yang laluJalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
-
Kabupaten Banjar12 jam yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluFasilitas Publik Dirusak, Satpol PP Kabupaten Banjar Berhasil Amankan Terduga Pelaku
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTanggapan Bupati HSU Terkait Raperda Perubahan APBD 2026
-
HEADLINE18 jam yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPengurus Kormi Kapuas 2025-2030 Dikukuhkan, Wabup Dodo Dipercaya sebagai Ketua




