selebriti
Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang
KANALKALIMANTAN.COM, JOMBANG– Polisi resmi menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Dia ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 Ayat 4 berbunyi : Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan Pasal 311 ayat 5 berbunyi; Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Baca juga : Disperindag Banjar Gelar Bimtek untuk Pelaku Usaha Industri Kecil Menengah
Salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Joddy karena melanggar aturan rambu lalu lintas terkait batas maksimal kecepatan 80 KM/jam.
“Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Gatot di Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
Kecepatan 130 KM/jam
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy sempat menyebut Joddy memacu kendaraan dengan kecepatan 130 KM/jam sesaat sebelum terjadinya kecelakaan. Pernyataan itu disampaikan Hendry merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap Joddy pada Sabtu (6/11).
“Driver menyatakan kecepatannya 130 kilometer per jam,” kata Hendry saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).
Baca juga : BREAKING NEWS. Hujan Deras, Sungai Kemuning Meluap
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita handphone atau HP milik Joddy. Penyitaan dilakukan sebagai upaya untuk menyelidiki dugaan adanya unsur kelalaiannya di balik peristiwa kecelakaan ini.
“Seluruh handphone yang ada di lokasi sudah disita untuk dilakukan digital forensik,” katanya.
Tabrak Beton
Vanessa dan suaminya Bibi Adriansyah tewas dalam kecelakaan maut di Tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11).
Belakangan ramai diperbincangkan bahwa Joddy sempat bermain HP sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.
Kepada penyidik, Joddy juga telah mengakui itu. Pengakuan itu disampaikan Joddy saat diinterogasi oleh penyidik.
“Iya, katanya begitu saat diinterogasi,” pungkas Hendry. (suara.com)
Editor : suara
-
HEADLINE1 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPemprov Kalsel Gelar Rakor Pembangunan Stadion Internasional
-
Bisnis2 hari yang laluDaging Sapi dan Bawang Merah di Banjarmasin Alami Lonjakan
-
Bisnis2 hari yang laluHarga Telur Ayam di Banjarmasin Tembus Rp30.000
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPeduli Sosial PPM Kalsel Bagikan Takjil Gratis
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Tindaklanjuti Kondisi Rumah Zainab Warga Lok Buntar




