Connect with us

HEADLINE

Jadi Tersangka, KPU Kalsel Usulkan Penonaktifkan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur

Diterbitkan

pada

KPU Kalsel akan menonaktifkan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur terkait status sebagai tersangka. Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah penetapan status tersangka Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur oleh Polres Banjarbaru, KPU Provinsi Kalsel langsung menggelar rapat pleno di Sekretariat KPU Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (27/01/2020) siang.

Kepada awak media, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji mengaku prihatin dengan penetapan status Gusti Makmur sebagai tersangka. Selain itu, berdasarkan hasil pleno diputuskan untuk mengusulkan pemberhentian sementara Gusti Makmur kepada KPU RI.

“Tentu juga kami akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta,” kata Sarmuji.

Lebih lanjut Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Hukum Nur Zazin menjabarkan, pada prinsipnya proses hukum yang menjerat Gusti Makmur harus tetap berjalan. Pihaknya di KPU Provinsi Kalsel akan mengusulkan terkait etik keanggotaan komisioner KPU. “Sehingga kami memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Ketua KPU yang akan kita sampaikan ke KPU RI dan DKPP. Sifatnya segera,” kata Nur Zazin.

Dengan pemberhentian sementara itu, otomatis akan ada pelaksana tugas (plt) yang akan mengisi posisi Ketua KPU Kota Banjarmasin. Kendati begitu, KPU Provinsi Kalsel menunggu perkembangan proses hukum yang menyeret Gusti Makmur. “Kalau memang tidak terbukti, dia bisa kembali. Sedangkan kalau terbukti, akan diberhentikan permanen,” tambahnya.

Meski tersisa 4 komisioner, Nur Zazin menjamin komisioner KPU Kota Banjarmasin tetap bisa bekerja sebagaimana mestinya. Selain itu, komisioner KPU Kota Banjarmasin juga menyerahkan surat pengunduran diri Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin. Lalu, bagaimana untuk pengusulan ketua definitif? “Kami usulkan ke KPU RI,” tegas Nur Zazin.

Di Bawah monitoring KPU Kalsel

Komisioner KPU Provinsi Kalsel lainnya, Edy Ariansyah memaparkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi, penelusuran dan pengumpulan data terkait kasus ini. Hasilnya, telah disepakati pada rapat pleno siang ini.

“Pada intinya kita sampaikan hasil ini ke KPU RI, dan kita ambil keputusan sementara untuk pemberhentian sementara kepada KPU RI. Karena kewenangan pengangkatan dan pemberhentian itu berada di KPU RI,” kata Edy.

Soal laporan KPU Provinsi Kalsel ke DKPP terkait dengan kode etik, menurut Edy, di pasal 15 huruf (a), Gusti Makmur diduga tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Lalu, bagaimana kinerja KPU Kota Banjarmasin tanpa kepemimpinan Gusti Makmur? Edy mengakui KPU Kalsel akan melakukan monitoring kinerja komisioner KPU Kota Banjarmasin selama proses ini berlangsung.

“Jika dipandang perlu diperlukan untuk melakukan pendampingan setiap tahapan sampai ada keputusan yang tetap terhadap yang bersangkutan. Respon ini dilakukan oleh KPU Provinsi Kalsel sesuai pasal 82 di mana kita merespon informasi, keluhan atau aspirasi yang berkembang di media massa, untuk menciptakan kondisi yang kondusif,” jelas Edy.

Nantinya, DKPP lah yang memutuskan sesuai kewenangannya. Menurut Edy, KPU Provinsi Kalsel hanya sebatas dugaan melanggar kode etik. Lalu, bagaimana penunjukan pelaksana tugas? “Plt nanti diputuskan melalui rapat pleno KPU Kota Banjarmasin, menunjuk pelaksana tugas selama yang bersangkutan berhalangan. Dan segala keputusan tetap di tangan KPU Kota Banjarmasin terkait dengan penunjukan ketua ataupun plt,” kata Edy yang enggan menyebut namanya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->