Connect with us

HEADLINE

Jadi Langganan Karhutla, Pemprov Wacana ‘Hidupkan’ Lahan di Guntung Damar


BPBD Tak Lagi Gunakan Sumur Bor BRG


Diterbitkan

pada

Rapat koordinasi penanganan Karhutla memfokuskan pencegahan di areal seputar bandara Foto: rico

BANJARBARU, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel menfokuskan penangangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke depan pada kawasan sekitar wilayah Bandara Syamsudin Noor, tepatnya di Guntung Damar, Kota Banjarbaru. Rekam peristiwa banyaknya kebakaran di lokasi tersebut karena banyaknya status lahan kosong menjadi alasan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua BPBD Provinsi Kalsel H Wahyudin, saat memimpim gelar rapat koordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait dalam rangka mencegah dan mengendalikan Karhutla, Senin (29/4).

“Ada tiga tahap yang kita lakukan yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukumnya. Ditahap pencegahan kita maksimalkan di Guntung Damar, Kota Banjarbaru sesuai permintaan Gubernur Sahbirin,” ujarnya.

Dari data BPBD Banjarbaru pada tahun 2018 lalu, di Kota Banjarbaru luasan lahan yang terbakar mencapai 511 ha yang terjadi di wilayah Guntung Damar, Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang.

Kepala BPBD Banjarbaru, Surianoor Akhmad, mengungkapkan dua kecamatan itu memang banyak lahan kosong termasuk lahan gambut yang sangat mudah terbakar. “Sisa Gambut di bawah permukaan menjadi semacam bahan bakar sehingga api yang tampak padam di permukaan, tidak berarti benar-benar padam. Di bawah permukaan tanah, secara lambat bara api tetap menyala sehingga sulit dideteksi. Ini pula yang menimbulkan asap tebal,” katanya kepada kanalkalimantan.com.

Selain itu, dampak kebakaran di wilayah Guntung Damar yang lahannya dipenuhi tumbuhan-tumbuhan liar, menghasilkan kabut tebal dan pekat hingga mempengarahui jarak pandang. Hal ini pula yang membuat, sejumlah jadwal penerbangan di Bandara Syamsudin Noor terganggu. Bahkan beberapa pesawat yang ingin mendarat terpaksa berputar balik dan pendaratan dialihkan ke bandara lain.

Oleh karena itu, pada tahap pencegahan ini, Pemprov Kalsel berencana mengelola wilayah Guntung Damar menjadi lahan produktif. Sekdaprov Kalsel, H Abdul Haris mengatakan, jika lahan liar di Guntung Damar tidak dikelola dan dibiarkan begitu saja maka akan berpotensi tinggi terjadinya kebakaran.

Haris Makkie mengungkapkan pihaknya telah mengadakan rapat dengan jajaran pemerintah Kota Banjarbaru, baik itu Walikota Banjarbaru, Camat, Lurah, Bappeda dan Instansi terkait guna pengawasan di wilayah tersebut.

“Sementara ini masih lahan liar yang tidak terawasi sehingga kalau terbakar hanya dibiarkan. Pembiaran ini membuat apinya sampai kedalam dan akhirnya menyebar karena lahan Gambut itu. Kalau sudah begitu petugas pun sampai dua bulan kesulitan memadamkannya,” ujarnya.

Guna memproduktifkan lahan di Guntung Damar, Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarbaru berencana mengelolanya ke sektor pertanian. Namun, tentu rencana tersebut juga tidak melangkahi hak dari para pemilik lahan.

Dikatakan, Kepala BPBD Kalsel Wahyudin, pihaknya sudah menyurati dan mengundang para pemilik lahan agar membahas lebih lanjut terkait pengelolaan lahan tersebut. Wahyudin mengakui pihaknya kesulitan lantaran kebanyakan para pemiliknya berada di luar daerah.

“Apabila pemilik lahan ini masih melakukan pembiaran, maka melalui instansi terkait seperti, Dinas Perkebunan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup bagaimana caranya di Guntung Damar itu harus bisa dijadikan lahan Produktif,” tegasnya.

Sedangkan pada tahap penanggulangan, Pemprov akan membentuk Satgas khusus yang terdiri dari petugas gabungan di ataranya TNI, Polri, Pemadam Kebakaran dan Instansi Pemerintah. Diketahui, pembentukan Satgas ini telah diuji cobakan oleh Danrem pada tahun 2018 lalu dan terbukti efektif.

Terkait total anggaran yang dikucurkan pemerintah dalam pembentukan dan operasional Satgas Khusus ini , Wahyudin tidak dapat mengetahui rinciannya. Namun ia tidak menampik bahwa anggaran dari Pemerintah Pusat semakin menurun tiap tahun. “Sementara dari Pemerintah Daerah anggarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Jadi kita strateginya menggunakan partisipasi masyarakat menggerakkan Satgas ini,” katanya.

Pada tahap penegakan hukum, Kapolda Kalsel, Irjen Yazid Fanani  telah mengeluarkan maklumat kepada jajarannya untuk gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Demikiam juga Bupati/ Walikota yang mengarahkan kepada para pegawainya di tingkat Kelurahan dan Desa agar masyarakat bisa mengurangi pembakaran lahan.

Beda halnya dengan perusahaan yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Pihak Kepolisian tidak akan ragu dan akan tegas memberikan sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku.

Tidak main-main, sederet pasal menanti mereka yang terbutki membakar hutan yang mana hukumannya mulai dari 15 tahun kurungan penjara sampai denda sebesar RP 10 miliar. Ditambah lagi dengan Peraturan Daerah (Perda) dengan hukuman 6 bulan penjara dengan denda  Rp 50 Juta.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->