HEADLINE
Ini Skenario ‘Hijrah’ PNS Jakarta ke Ibu Kota Baru, Siapkan Ongkos Pindah Rp 2,9 Triliun
Ongkos Ditanggung Pemerintah
Mengenai biaya pemindahan ASN, dalam roadmap Kementerian PAN-RB diatur oleh peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Dalam aturan itu mengakomodasi biaya transportasi pegawai, keluarga (istri/suami dan anak), biaya pengemasan dan angkutan barang, serta uang harian.
Adapun estimasi biaya pemindahan untuk skenario pertama atau terhadap 182.462 PNS sekitar Rp 2,91 triliun. Biaya ini berdasarkan asumsi 1 ASN terdapat 5 orang terdiri dari si ASN, suami/istri, 2 anak, 1 PRT. Lalu, belum termasuk biaya pengemasan dan angkutan barang, uang harian selama tiga hari untuk 5 orang, dan tiket PNS dan keluarga sesuai golongan.
Dalam skenario pertama, biaya untuk golongan I totalnya Rp 11,9 miliar, terdiri dari uang harian Rp 430.000 per hari atau Rp 6.450.000 per 1 keluarga ASN total selama 3 hari. Lalu, biaya transportasi Rp 3.706.000 per orang atau Rp 18.530.000 per 1 keluarga ASN jika ditotal maka Rp 24.980.000 per 1 keluarga ASN.
Total biaya Rp 11,9 miliar ini ditujukan untuk 477 abdi negara. Seluruh golongan I itu adalah Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara.
Biaya untuk golongan II totalnya Rp 29,9 miliar. Estimasinya tetap sama 1 ASN terdiri dari 5 orang, terdiri dari uang harian Rp 430.000 per hari atau Rp 6.450.000 per 1 keluarga ASN total selama 3 hari. Lalu, biaya transportasi Rp 1.898.500 per orang atau Rp 9.492.500 per 1 keluarga ASN jika ditotal maka Rp 15.942.500 per 1 keluarga ASN.
Total biaya Rp 29,9 miliar ini ditujukan untuk seluruh abdi negara dengan golongan II yang jumlahnya 1.879. Seluruh ASN itu adalah Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara.
Biaya untuk golongan III totalnya Rp 2,8 triliun miliar. Estimasinya tetap sama 1 ASN terdiri dari 5 orang, terdiri dari uang harian Rp 430.000 per hari atau Rp 6.450.000 per 1 keluarga ASN total selama 3 hari. Lalu, biaya transportasi Rp 1.898.500 per orang atau Rp 9.492.500 per 1 keluarga ASN jika ditotal maka Rp 15.942.500 per 1 keluarga ASN.
Total biaya Rp 2,8 triliun ini ditujukan untuk seluruh abdi negara dengan golongan III yang jumlahnya 180.106. Seluruh ASN itu adalah Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I.
Sedangkan skenario kedua atau untuk 118.513 PNS sebesar Rp 1,89 triliun. Biaya ini berdasarkan asumsi 1 ASN terdapat 5 orang terdiri dari si ASN, suami/istri, 2 anak, 1 PRT. Lalu, belum termasuk biaya pengepakan dan angkutan barang, uang harian selama tiga hari untuk 5 orang, dan tiket PNS dan keluarga sesuai golongan.
Dalam skenario kedua ini, biaya untuk golongan I dan II totalnya sama seperti yang berada pada skenario pertama. Begitu pun besaran uang harian dan biaya transportasinya. Pada skenario yang membedakan hanya pada golongan III itu pun karena jumlah ASN.
Dalam skenario kedua, biaya untuk golongan III totalnya Rp 1,8 triliun. Biaya tersebut dikarenakan jumlah ASN hanya 116.157. Sedangkan biaya lain-lainnya untuk golongan III sama seperti yang didapat pada skenario pertama.
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis1 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






