Connect with us

Hukum

Ini Kode Abdul Latif Usai Terima Uang Suap : “Sudah Seger, Kan?”

Diterbitkan

pada

Bupati HST Abdul Latif kini resmi berstatus tersangka KPK setelah diperiksa di Jakarta. Foto : net

JAKARTA, Usai menetapkan Bupati HST Abdul Latif sebagai tersangka, KPK terus mendalami atas kasus suap pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai tersebut. Salah satunya, terkait modus dan kode suap yang dilakukan.

Dari hasil rilis KPK, terkuak adanya kode suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Abdul Latif bersama tiga tersangka lain. Kode itu disampaikan ketika suap terealisasi.

“Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat ‘udah seger, kan?’,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menyebut Abdul Latif menerima suap bersama dengan dua orang lainnya yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan, pemberi suap yaitu Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.

Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Realisasi pemberian itu disebut KPK terbagi menjadi 2 termin. Termin pertama yaitu pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar dan termin kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

“Sebagai komisi, DON (Donny Witono) melakukan transfer ke FRI (Fauzan Rifani) sejumlah Rp 25 juta,” imbuh Agus seperti dilansir detik.com.

Barang bukti yang diamankan KPK yaitu rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp 65.650.000, dan uang dari tas Latif sebesar Rp 35 juta.

Atas perbuatannya, Latif, Fauzan, dan Abdul dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (cel/dtc)

 

Reporter : Cel/dtc/trb
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->