Connect with us

Politik

Hari Pertama Dibuka, Pendaftaran Caleg di KPU Kalsel Masih Sepi

Diterbitkan

pada

Hari pertama pendaftaran caleg tak ada satu pun parpol mendatarkan calegnya. Foto: net

, Meski mulai dibuka Selasa (4/7), namun masih belum nampak partai politik mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan calegnya. Pendaftaran dibuka hari ini, hingga tanggal 17 Juli nanti.

Ketua KPU Kalsel Eddy Ariansyah mengatakan, belum ada satupun parpol mendaftarkan para caleg tingkat DPRD Kalsel ke kantor KPU Kalsel. “Belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD ke KPU hari ini,” ujarnya.

Eddy belum tahu apa alasan sepinya pendaftaran di hari pertama. Ia menduga kemungkinan mengikuti tanggal pengajuan daftar bakal calon setiap pengurus partai politik tingkat pusat, sehingga pengajuannya serentak di setiap tingkatan

Eddy mengungkapkan ada beberapa persyaratan pengajuan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota. Pertama, ia mengatakan, pendaftaran bakal calon harus diajukan dan ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik sesuai tingkatan. Eddy mencontohkan pengajuan daftar bakal calon DPR diajukan oleh pimpinan pengurus parpol tingkat pusat, pengajuan daftar caleg DPRD Provinsi diajukan oleh pimpinan pengurus parpol tingkat provinsi, dan seterusnya.

Syarat kedua, jumlah bakal calon dalam daftar bakal calon di masing-masing daerah pemilih paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil. Ketiga, partai politik wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan daftar bakal calon yang diajukan di setiap Dapil.

”Setiap tiga orang bakal calon susunan daftar calon, wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan,” katanya.

Syarat berikutnya, pimpinan parpol yang mengajukan daftar bakal calon sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang menerangkan seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kata Eddy, persyaratan tersebut menjadi indikator menentukan pengajuan daftar calon anggota DPR dan DPRD memenuhi syarat atau tidak, selain syarat bakal calon. “Ada persyaratan pengajuan daftar bakal calon dan ada persyaratan bakal calon,” tutupnya.

Sementara itu, untuk syarat bakal calon persyaratannya telah tertuang dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD. Peraturan ini mengatur seabrek syarat bagi waga yang ingin jadi calon anggota DPR atau DPRD di Pemilu 2019.

Peraturan itu diterbitkan KPU pada Sabtu (7/1) lalu. Perubahan paling mencolok dari peraturan ini adalah dilaranganya mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan predator seksual menjadi caleg. Padahal, di Pileg 2014 aturan ini tidak ada. “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” bunyi peraturan KPU pasal 7 ayat 1, huruf h.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->