Connect with us

Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pencucian Uang Kasus Narkoba Ayah Fredy Pratama, Ini Pertimbangannya

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus TPPU Narkotika terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (16/1/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menolak permohonan pembatalan surat dakwaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika, Lian Silas.

Penolakan eksepsi ayah gembong narkoba Fredy Pratama itu dibacakan pada sidang agenda putusan sela di ruang sidang PN Banjarmasin yang dihadiri secara langsung oleh terdakwa, Selasa (16/1/2024) siang.

“Menolak seluruh permohonan penasehat hukum terdakwa Lian Silas, memutuskan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ucap ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak.

Hakim mengenyampingkan seluruh eksepsi (keberatan) yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Lian Silas. Termasuk keberatan penasehat hukum terkait uraian beberapa pasal yang dianggap copy paste, dikesampingkan majelis hakim.

Majelis hakim memandang kesalahan menguraikan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif ke-1 subsidair tersebut bukan kesalahan fatal dalam menyusun surat dakwaan. Sebab bukan kesalahan penulisan pasal yang menjadi dasar surat dakwaan.

Kemudian, eksepsi penasehat hukum terkait tindak pidana asal yang belum disidangkan atau belum ada putusan pengadilan kasus narkoba Fredy Pratama yang masih buron, ikut dikesampingkan majelis hakim PN Banjarmasin.

Baca juga: Dipasang Sembarang, 34 APK Parpol dan Caleg di Banjarbaru Melanggar Aturan

Majelis berpandangan sama dengan JPU yang berpegang pada pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang TPPU yang menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Kemudian menurut majelis itu telah dikuatkan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-XII/2014 terhadap pengujian pasal 69 Undang-Undang tentang TPPU.

“Selain dari pada itu menurut majelis hakim keberatan penasehat hukum sudah masuk materi perkara yang masih perlu pembuktian lebih lanjut dan merupakan materi keberatan sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP,” kata majelis hakim.

Atas penolakan tersebut, maka secara otomatis perkara TPPU Lian Silas dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca juga: Foto dan Nama Kapolda Kalsel Dicatut Jadi Akun Medsos

Ditemui terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Habibi SH mengatakan menghormati putusan sela majelis hakim yang menolak ekspeksi terdakwa dan mengabulkan permohonan pihaknya.

Kejari Banjarmasin dikatakan akan segera melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian di persidangan. Sebab menurutnya, perkara Lian Silas awalnya ditangani Kejagung sebelum dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin, jaksa yang melakukan penuntutan pun dikatakn gabungan baik dari Kejari, Kejari, hingga Kejagung.

Habibi yang didampingi Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas membeberkan, saksi yang akan dihadirkan pada perkara Lian Silas terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari penyidik kepolisian, keluarga terdakwa, hingga para narapidana yang terlibat atau mengetahui transaksi uang haram tersebut.

“Jadi ada tiga kategori, saksi penyidikan Mabes Polri, keluarga istri anak Lian Silas, dan para napi, jumlahnya belasan semuanya,” ungkap Habibi.

Baca juga: Pohon Besar di Kawasan Masjid Sabilal Muhtadin Tumbang ke Jalan

“Untuk napi nanti dihadirkan secara zoom, kalau keluarga terdakwa tergantung apakah nanti mau memberikan keterangan di bawah sumpah,” tambahnya.

Tak ketinggalan, Habibi juga membeberkan bahwa pihaknya akan menyiapkan sejumlah ahli yang akan memberikan pendapat di persidangan. Dia memberikan bocoran ahli yang akan dihadirkan yaitu dari PPTK dan ahli hukum pidana.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Lian Silas, Erna belum bersedia dimintai keterangan setelah hakim menopk seluruh eksepsi yang diajukan pihaknya.

Majelis hakim yang di ketuai Jamser Simanjuntak menetapkan sidang putusan sela perkara Lian Silas akan digelar pada Selasa (23/1/2024) di ruang sidang PN Banjarmasin.

Baca juga: Tiga Reperda Mulai Dibahas Awal Tahun, Ini Tanggapan Wali Kota Banjarbaru 

Sebelumnya, dalam dakwaan, Lian Silas dituduh telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkotika anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi buronan kelas kakap Kepolisian Republik Indonesia dan Interpol

Masih dari surat dakwaan, uang yang bersumber dari bisnis haram narkotika anaknya itu pun kemudian digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset dan membangun bisnis. Di antaranya restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Kemudian Hotel Armani di Muara Teweh dan berbagai aset lainnya yang telah dilakukan penyitaan saat poses penyidikan di Bareskrim.

Totalnya tak main-main, nilai aset bergerak dan tidak bergerak yang disita pada perkara Lian Silas mencapai Rp1 triliun.

JPU dalam dakwaannya memandang pasal. Dakwaan kesatu, primair dipasang pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Aparat Pemerintah Non ASN, Pemkab Kapuas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian, subsidair di pasang pasal 4, pasal 10, jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau kedua, primair di pasang pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->