HEADLINE
Gunungan Sampah di Eks TPS Kuripan, Pemko Banjarmasin dan Warga Masih Abai
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gunungan alias tumpukan sampah kembali muncul di Jalan Veteran dekat Pasar Kuripan Banjarmasin. Eks TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di Pasar Kuripan itu sejatinya sudah ditutup secara resmi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Namun dari pantauan Kanalkalimantan, Minggu (5/9/2021) masih ada sampah di bekas lahan TPS yang sudah ditutup itu.
Bahrani (58), seorang petugas kebersihan di Pasar Kuripan mengatakan, titik itu sudah sebenarnya sudah resmi ditutup bahkan sudah disegel.
“Sebenarnya sudah ada petugas yang jaga, cuma tidak maksimal karena tidak bisa 24 jam, sehingga ada saja orang yang tidak bertanggung jawab mencari kesempatan membuang ke situ, biasanya orang-orang yang buang sampah itu dini hari mulai sekitar pukul 01.00 sampai 05.00 pagi,” kata Bahrani.
Seharusnya ada solusi dari pemerintah, ketika TPS di Pasar Kuripan ditutup, masyarakat terutama para pedagang di Pasar Kuripan membuang sampahnya ke tempat lain atau TPS resmi. Ditambah keterbatasan petugas pengawas, pengawasan tidak berjalan secara maksimal.
Baca juga: Hutan Indonesia Dipaksa Mengalah demi Proyek Strategis Nasional Jokowi
Salah satu warga sekitar, Udin (61) mengakui, tumpukan sampah di bekas TPS Pasar Kuripan sudah sangat mengganggu, karena menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Apa lagi posisi TPS ini sangat dekat dengan tempat ibadah,” ujarnya.
Pemko Banjarmasin Diminta Perketat Pengawasan Lapangan
Terkait tumpukan sampah di eks TPS Pasar Kuripan, Muhammad Pazri, Direktur Borneo Law Firm meminta tanggung jawab Pemko Banjarmasin, meski warga juga diharapkan ikut mengelola limbah buangan mereka masing-masing.
“Misalnya, dengan tidak membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan. Untuk memastikan hal tersebut Pemko harus aktif melakukan penindakan agar warga sadar jika menjaga lingkungan dari sampah adalah kewajiban mereka juga,” kata Pazri.
Baca juga: Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang, Putri Gus Dur Sentil Jokowi
Pengawasan disiplin membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan Pemko Banjarmasin sudah ada, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Petugas pengawasan yang ditentukan harus menjadi ujung tombak, bisa diperbanyak petugasnya tersebar di kota banjarmasin yg perekrutannya hingga ke level kelurahan. Para petugas tersebut dioptimalkan mengawasi TPS dan menjaga atau mengawasi tempat yang dilarang untuk membuang sampah. “Jadi tidak sekedar memasang spanduk yang berisi ancaman dari DLH Banjarmasin, karena itu terbukti tidak mempan, seperti di Jalan AMD Permai, Jalan Veteran serta banyak lagi titik-titik yang menjadi keluhan warga,” tegas Pazri.
Baca juga: Oknum Polisi dan Seorang Perempuan Terlibat Kasus Narkotika Ditangkap Polres HST
Titik TPS-TPS yang sudah ditentukan pun setidaknya perlu pengawasan karena peraturan waktu buang sampah ditentukan antara pukul 20.00-06.00 Wita.
“Jam buang sampah yang dibenarkan sesuai aturan adalah pada jam 8 malam hingga pukul 6 pagi,” kata Pazri.
Sangat berharap banjarmasin tidak hanya memiliki slogan yaitu BAIMAN “Banjarmasin Barasih wan Nyaman”, namun diperlukan keseriusan dan tindakan kongkrit Pemko merata di seluruh kota Banjarmasin. (kanalkalimantan.com/seno)
Reporter : seno
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Paman Birin ‘Proklamirkan’ Acil Odah ‘Naik’ Panggung Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Catat 18.437 Penumpang Arus Mudik
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Haul ke-218 Datu Kelampayan di Dalam Pagar, Dihadiri Danpusterad hingga Wakil Ketua PBNU
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Ditelpon Tak Merespon, MA Didapati Tak Bernyawa Dalam Kamar Kontrakan