Kota Banjarbaru
Gerbang Batas Kota Banjarbaru-Kabupaten Banjar Rampung, Ini Penampakannya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru akhirnya merampungkan proyek tapal batas atau gerbang perbatasan antara Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, di Jalan A Yani Km 18, Kecamatan Liang Anggang.
Pantauan Kanalkalimantan.com, Rabu (5/2/2020) sore, gerbang perbatasan yang berbentuk pilar besar tersebut telah berdiri kokoh dengan berbagai ornamen. Salah satunya yakni merepresentasikan tanggal lahir kota Banjarbaru. Nampak juga, tulisan Banjarbaru dan Martapura juga disematkan di bagian pilar gerbang.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Banjarbaru Abdussamad mengatakan, gerbang perbatasan ini telah rampung pengerjaannya sejak Selasa (4/2/2020) malam. Pihaknya juga berencana akan menghiasi lampu warna-warni menambah estetika gerbang perbatasan tersebut.
“Di luar pekerjaan yang ada ini, kita berinisiatif untuk menambahkan lampu di gerbang tersebut. Mudah-mudahan secepatnya sudah mulai dikerjakan,†bebernya.
Proyek pembangunan gerbang perbatasan ini sempat molor dari tenggat waktu yang telah ditentukan yakni pada 26 Desember 2019. Walhasil, Dinas PUPR Banjarbaru harus mengenakan pinalti dalam bentuk denda pengerjaan terhadap kontraktor pelaksana yakni CV Dita Permil. Perusahaan yang berkantor di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tersebut dikenakan denda permil atau Rp 1,9 Juta setiap harinya.
Meskipun begitu, Dinas PUPR Banjarbaru tetap menunjukan komitmen merampungkan proyek ini, sebelum batas waktu tambahan yang sudah ditetapkan. Selain itu, Samad -akrab disapa, juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembersihan tumpukan material agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Tambahan waktu yang diberikan harusnya sampai tanggal 15 Februari. Tapi, sudah selesai tanggal 4 Februari. Jadi denda yang kita berikan terhadap kontraktor lapangan hanya sampai Selasa kemarin,†tegasnya.
Dalam pembangunan gerbang perbatasan ini, Dinas PUPR Kota Banjarbaru menggelontorkan dana sebesar Rp 1,9 miliar yang berasal dari APBD Kota Banjarbaru tahun 2019. Gerbang ini tidak membentuk seperti gapura yang menyambung, namun hanya dibangun pilar besar di bagian kanan dan kiri serta tengah median jalan saja. Pasalnya, bentuk gapura yang menyambung telah dilarang oleh Balai Jalan. Alasannya, resiko keamanan lalu lintas. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito
-
LIPSUS BANJARBARU1 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024