Kota Banjarbaru
Gelar Acara di Banjarbaru Wajib Kantongi Izin Satgas Covid-19, Tidak Dipungut Biaya!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Selama masa pandemi Covid-19, seluruh acara yang bersifat mengumpulkan banyak orang harus dengan izin Satgas Covid-19. Jika tidak, maka acara bisa dibubarkan.
Di kota Banjarbaru, saat ini telah memperbolehkan menggelar acara. Hanya saja, pihak pelaksana acara wajib mengantongi surat izin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Banjarbaru.
Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Banjarbaru, Zaini Syahranie, mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan surat izin rekomendasi tersebut, pihak pelaksana acara harus mengajukan permohonan lebih dulu.
Adapun permohonan tersebut diajukan satu minggu sebelum jadwal diselanggarakannya acara.
“Permohonan itu bentuknya seperti formulir dan diajukan ke kita satu pekan sebelum digelarnya acara.
Kami dari Satgas Covid-19 Banjarbaru akan melihat dan menilai seperti apa acara yang diselenggarakan itu, sesuai dengan keterangan pihak yang menyelenggarakannya,” katanya, Kamis (8/10/2020).
Dalam prosesnya, Satgas Covid-19 yang juga melibatkan TNI dan Polri, akan menilai acara yang diajukan tersebut, apakah memenuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan. Jika telah dipastikan, maka Satgas Covid-19 akan mengeluarkan surat izin rekomendasi yang dimaksud.
“Jika surat izin rekomendasi ini kita keluarkan, artinya acara yang diajukan itu sudah disetujui untuk terlaksana. Tapi, Satgas Covid-19 melalui tim penegakan tetap akan melakukan monitoring saat nantinya acara berlangsung,” tambah Zaini.
Disamping itu, Zaini juga menepis isu bahwa proses pembuatan surat izin rekomendasi tersebut dikenakan biaya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memungut biaya sepeserpun dalam baik dalam menyetujui rekomendasi hingga menerbirkan surat izin tersebut.
“Jadi atas nama koordinator, kami tegaskan bahwa rekomendasi yang kami berikan ini tidak memungut biaya sepeserpun. Permohonan rekomendasi ini gratis,” tegasnya.
Hingga kini, surat izin rekomendasi penyelenggaraan acara yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Banjarbaru didominasi oleh acara akad dan resepsi pernikahan. Termasuk juga acara bertemakan sosialisasi dan seminar.
Bagi masyarakat atau pihak manapun yang ingin mendapatkan surat izin rekomendasi penyelanggaraan acara, dapat mengajukan permohonan di kantor Sekretariat Satgas Covid-19 yang berlokasi di Balai Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Permohonan tertulis dengan mengisi formulir itu. Nanti kami akan menilai apakah sudah memenuhi syarat protokol kesehatan serta mempertimbangkan jumlah orang yang hadir,” lugas Zaini. (Kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: Rico
Editor: Cell
-
HEADLINE3 hari yang laluJalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
-
Kabupaten Banjar13 jam yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluFasilitas Publik Dirusak, Satpol PP Kabupaten Banjar Berhasil Amankan Terduga Pelaku
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTanggapan Bupati HSU Terkait Raperda Perubahan APBD 2026
-
HEADLINE18 jam yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPengurus Kormi Kapuas 2025-2030 Dikukuhkan, Wabup Dodo Dipercaya sebagai Ketua




