Connect with us

Kabupaten Balangan

Enam Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Balangan

Diterbitkan

pada

Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Balangan, Senin (24/10/2022). Foto: humaspolresbalangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Polres Balangan berhasil membekuk tujuh orang tersangka kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 1 orang di antaranya sudah diputus penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Paringin untuk kasus narkoba tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin saat memimpin pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanakan di aula Pesat Gatra Polres Balangan, Senin (24/10/2022) pagi.

Kapolres menyampaikan, 6 orang tersebut merupakan jaringan terpisah dan diamankan di lokasi berbeda.

Adapun barang bukti, mulai dari sabu dalam plastik klip dengan berat 3,63 gram beserta alat hisapnya, 24 butir obat curah Carisoprodol mengandung Narkotika, 8 unit handphone beserta SIM Card, serta 2 unit sepeda motor dan uang tunai total Rp 1.010.000.

 

 

Baca juga: Progres Proyek JPO Banjarbaru 86 Persen, Tuntas Sebelum Pergantian Tahun

“Tentunya kami akan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah hukum Balangan,” terang Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 4 tahun penjara dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Balangan, Senin (24/10/2022). Foto: humaspolresbalangan

“Terhadap 6 orang tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Balangan, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/alfi)

Reporter: alfi
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->