Connect with us

Kota Pontianak

Embat iPhone Setelah Lepas dari Lapas, Eh DS Kembali ke Jeruji Besi

Diterbitkan

pada

Ds pelaku pencurian iPhone. Foto: polsek pontianak timur

KANALKALIMANTAN.COM PONTIANAK – Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria berinisial DS (36), karena kedapatan mencuri handphone. Berawal dari laporan korban FW (19) yang kehilangan sebuah handphone merk iPhone 11 64Gb seharga Rp 12,5 juta, Senin (13/4/2020) malam.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur Iptu Asep Teddy mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Senin (13/4/2020) sekira pukul 03:00 WIB, FW sedang tidur di rumahnya jalan Tanjung Raya 1, Gang Jiran No 03, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Dari pengakuan DS setelah ditangkap, pelaku saat itu melintas di depan rumah melihat handphone merk IPhone 11 64Gb berwarna ungu dan terlihat pintu rumah yang tidak terkunci.

“Baru pada pagi harinya baru ketahuan kalau HP adiknya hilang, FW segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur,” ujar Iptu Asep Teddy.

Bermodal laporan korban diserata ciri-ciri pelaku, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Asep bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mencari informasi keberadaan pelaku.

Tak lama kemudian diketahui bahwa pelaku adalah DS, residivis kasus Curat.

“Kemudian dilakukan pencarian terhadap  keberadaan pelaku dan akhirnya kami tangkap,” kata Asep Teddy.

Sementara itu, Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto mengakui ternyata pelaku DS sudah beberapa kali masuk kasus curat di Polsek Pontianak Timur.

“Perlu diketahui bahwa pelaku baru saja bebas dari LP karena adanya program asimilasi corona,” kata Kasi Humas Polsek Pontianak Timur. (kanalkalimantan.com/bie)

 

Reporter : Bie
Editor : KK

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->