Connect with us

Kota Banjarmasin

Eks Direktur PD Baramarta Dituntut 9 Tahun, Plus Ganti Kerugian Negara Rp 9,2 Miliar

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi PD Baramarta di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto : dok. kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Sidang kasus korupsi PDAM Baramarta di Pengadilan Tipikor Banjarmasin berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (23/8/2021). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Direktur PD Baramarta Teguh Imanullah hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Plus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar pada kasus tersebut.

Jaksa juga menuntut jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah ada keputusan berketetapan hukum, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika tidak cukup maka diganti pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan anggota tim JPU, IGN Anom pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti.

JPU meyakini terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP.

 

 

Baca juga:Peringkat 1 Penyuluh KB di Ajang Quiz Bangga Kencana 2021, ini Kata Ketua DPPKB HSU

“Dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020 saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta,” terang Anom.

Ia menegaskan, terdakwa melakukan penarikan dan penggunaan dana kas PD Baramarta untuk kepentingan tidak sesuai kegiatan bisnis dan rencana kerja anggaran perusahaan.

Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Badrul Ain Sanusi meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun pembelaan.
Sekadar diketahaui, perusahaan plat merah milik Pemkab Banjar ini dianggap tak bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kemudian memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PD Baramarta Teguh Imanullah.

PD Baramarta merupakan perusahaan milik daerah yang bergerak pada bidang pertambangan, dimana Pemkab Banjar sebagai pemilik saham perusahaan. Melalui mantan Bupati Banjar alm KH Khalilulrahman secara resmi mengeluarkan surat keputusan tidak melanjutkan jabatan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah pada Rabu 16 September 2020 silam.

Hasil evalusai standar kinerja yang tidak bisa dipenuhi itulah, membuat Bupati Banjar ketika itu memutuskan untuk tidak memperpanjang dan mengganti pejabat Dirut PD Baramarta.

Lantaran tidak mampu memenuhi target setoran pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2019 sebesar Rp 4,4 milliar, serta persoalan lainnya membuat Teguh Imanullah diberhentikan. (kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->