Connect with us

Pemerintahan

Efisiensi Anggaran Harus Dibangun Secara Sistemik

Diterbitkan

pada

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PAN-RB M Yusuf Ateh. Foto : net

BANJARMASIN, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PAN-RB M Yusuf Ateh mengatakan untuk mewujudkan efisiensi dalam birokrasi, tidak cukup hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun anggaran berjalan saja, sebagaimana praktek yang selama ini terjadi.

Menurutnya, efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Efisiensi harus dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali birokrasi merencanakan hasil kinerjanya, sebagaimana prinsip akuntabilitas berorientasi hasil yang menjadi amanat Undang-Undang,” bebernya saat penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas pemerintah daerah wilayah II di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (6/2).

Ada lima peraturan perundangan yang perlu dipahami bersama, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Kelima peraturan perundangan tersebut mengamanatkan birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas kinerja melalui SAKIP yang tidak lain merupakan pengejawantahan manajemen kinerja sektor publik di Indonesia.

“SAKIP mengarahkan birokrasi kita untuk menetapkan program dan kegiatan berdasarkan pada prioritas dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan, SAKIP adalah katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja. Tahapan penerapan SAKIP dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan sasaran pembangunan nasional.

“Sasaran strategis tersebut harus disertai dengan ukuran keberhasilan dan target yang jelas dan terukur, sehingga instansi pemerintah dapat menjawab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasarannya,” katanya.

Mendorong percepatan pelaksanaan Akuntabilitas kinerja, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) melakukan bimbingan teknis dan asistensi kepada 83 kementerian/lembaga dengan 418 Unit kerja, 34 pemerintah provinsi dengan 1027 OPD dan 518 Kabupaten/kota dengan 20.756 OPD.

Untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah, Kementerian PANRB setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.

“Pengkategorian tersebut dilakukan bukan sekadar dalam rangka menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP,” pungkasnya. (mario)

Reporter : Mario
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->