HEADLINE
Dugaan Pelanggaran Etik, DKPP RI Gelar Sidang Lima Komisioner KPU Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu berkaitan gugatan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dalam PSU Banjarbaru.
Sidang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Jumat (22/8/2025) pagi.
Sejumlah pihak yang dilibatkan antara lain pengadu dari pemantau LPRI dan pihak teradu KPU Kalsel, serta pihak terkait lain yang menjadi saksi.
Pihak pengadu antara lain pertama Syarifah Hayana dan Syarifah Lulu dengan perkara nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2025, kedua Chandra Adi Susilo dan Azmirul Rufaida dengan perkara nomor: 177-PKE-DKPP/VII/2025.
Sementara pihak teradu terdiri dari Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa dan anggota yakni Arif Mukhyar, M Fahmi Failasopa, Riza Anshari, dan Nida Guslaili Rahmadina.
Baca juga: Save Meratus dari Langit Banjarbaru Lewat Layang-Layang

Kuasa Hukum LPRI dan Tim Hanyar, Kisworo Dwi Cahyono. Foto: fahmi
Kuasa Hukum LPRI, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, pihaknya menggugat KPU Kalsel terkait dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan PSU Banjarbaru.
Para teradu didalilkan telah mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga pemantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru.
Pengadu menduga pencabutan status dan hak tersebut sebagai upaya untuk mejegal LPRI Kalsel dalam proses sengketa hasil PSU Banjarbaru.
Di samping itu, hal ini juga dilatarbelakangi keberatan timnya atas dilaporkannya Syarifah Hayana yang merupakan Ketua Pemantau LPRI Kalsel.
Baca juga: Jaring Bibit Potensial, Pemkab Banjar Gelar Bulu Tangkis Bupati Cup II
“Kami keberatan atas dijatuhkannya Syarifah Hayana dan teman-teman LPRI lain sanksi pidana, administrasi, bahkan dicabut akreditasi sebagai pemantau,” ungkap Kisworo.
Diketahui pencabutan akreditasi pemantau LPRI disebabkan pemberitaan di salah satu media online tentang hasil real count PSU Banjarbaru.
“Berita itu kan memang bukan quick count, tapi real count yang dilakukan oleh LPRI, mereka juga bertanggung jawab melaporkan kegiatan pemantauan kepada KPU Kalsel,” jelas Kisworo.
Adapun sanksi yang diterima Syarifah Hayana berupa pidana selama dua tahun dan denda sebanyak Rp36 juta. Menurut Kisworo, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 128 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Pemkab dan DPRD HSU Setujui Dua Raperda Disahkan Menjadi Perda
“Apalagi beliau adalah pemantau representasi dari rakyat, harusnya benar-benar dibina bukan dibinasakan, bahkan dipidana lagi,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap DKPP RI mengabulkan semua aduan yang diajukan dan pemantau tetap berani melakukan aktivitas pemantauan.
“Kedepannya benar-benar hati-hati dalam hal penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, semoga hasilnya baik,” pungkas Kisworo.
Baca juga: Pemko Banjarbaru Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa. Foto: fahmi
Sementara itu, dari pihak teradu, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyebut hanyalah kesalahpahaman, dan pihak pemantau perlu membaca lagi peraturan perundangan-undangan agar lebih profesional.
Ketua KPU Kalsel menilai ini adalah proses pembelajaran bagi semua pihak, baik penyelenggara, pemantau, dan seluruh masyarakat.
“Hal positif yang harus kita petik adalah ada keberanian dari warga masyarakat untuk memberikan partisipasi aktif dalam proses pemilu,” kata Andi Tenri.
Dia menganggap sidang etik yang digelar DKPP RI adalah ruang demokrasi yang terbuka lebar, meskipun KPU Kalsel sebagai penyelenggara teknis menjadi pihak teradu.
Baca juga: Aksi Kamisan di Bundaran Banjarbaru Serukan Penegakan HAM
“Kami sudah menjawab dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada sedikitpun ketakutan bagi kami, karena yang kami lakukan sesuai kaidah hukum dan rekomendasi Bawaslu,” tegasnya.
Ketua KPU Kalsel berharap DKPP RI dapat memberikan keputusan yang sebaik-baiknya.
“Kami berharap DKPP RI memberikan rehabilitasi nama baik kepada penyelenggara Pemilu khususnya bagi kami KPU Kalsel,” tandas Tenri.
Di lain pihak, Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan pihaknya memberikan waktu selama dua untuk membuat kesimpulan tertulis baik pihak pengadu maupun teradu.
“Dua hari setelah sidang ditutup, saudara-saudari bisa menyampaikan kesimpulan tertulis. Tidak ada bukti baru yang disampaikan karena sudah tertutup,” tegas Heddy. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluBanjarmasin Kota Tak Ramah Pejalan Kaki, Ada Trotoar Tapi ‘Jadi-jadian’
-
Kalimantan Barat2 hari yang laluJadwal Lengkap & Rangkaian Acara Cap Go Meh Singkawang 2026: Panduan Wisata Terupdate
-
Kalimantan Barat2 hari yang laluRute Pawai Lampion Singkawang 1 Maret 2026: Hindari Macet di Titik-Titik Ini!
-
Kalimantan Barat2 hari yang laluWisata Kuliner Cap Go Meh Singkawang 2026: Daftar Makanan Khas dan Rekomendasi Tempat Berbuka
-
Bisnis2 hari yang laluTebar Kebaikan CV Sinergi Kalimantan Amindo Berbagi Takjil
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSafari Ramadan Terakhir, Bupati dan Wabup Banjar Kunjungi Cintapuri Darussalam

