Connect with us

Hukum

Dugaan Kasus Pencabulan, Polres Banjarbaru Keluarkan Surat Panggilan Terhadap Ketua KPU Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati Foto: Rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dugaan kasus pencabulan terhadap pria di bawah umur dengan telapor Ketua KPU Banjarmasin, GM, nampaknya akan semakin memanas. Pada Senin (20/1/2020) ini, Polres Banjarbaru telah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Ketua KPU Banjarbamasin tersebut.

Hak tersebut diutarakan, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K, M.H melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, yang mengatakam bahwa surat panggilan ini adalah untuk yang pertama kalinya dilayangkan terhadap GM.

“Benar, pada hari ini kita melayangkan surat pemanggilan pertama. Jika nantinya, hingga surat pemanggilan yang ketiga belum ditanggapi oleh terlapor, maka yang bersangkutan akan kita jemput secara langsung, itu prosedurnya,” katanya.

AKP Siti juga menuturkan bahwa status GM bisa saja berubah dari telapor menjadi tersangka. Namun, tentunya hal ini bergantung pada bukti-bukti yang kuat dan hasil dari proses penyidikan petugasnya.

“Di tahap penyidikan ini, ada kemungkinan status telapor akan naik, jika bukti-bukti dan hasil perkara yang dikumpulkan kuat. Tetapi saat ini status yang bersangkutan masih menjadi terlapor sesuai dengan praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Banjarbaru telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 13 Januari 2020, menandakan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap lelaki dibawa umur telah masuk dalam tahap penyidikan. Artinya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor adalah GM yang merupakan mantan Ketua KPU Banjarmasin, akan terus berlanjut hingga pada penetapan tersangka

Bersamaan dengan itu, surat tersebut juga menjadi awal mulai terlibatnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru dalam mencari titik terang kasus ini. Ditambah lagi, isu yang beredar bahwa orang yang melakukan tindak pidana asusila ini ialah seorang pejabat publik di Kota Banjarbamasin, akhirnya dibenarkan oleh pihak Kejari Banjarbaru.

“Terlapor berinisial GM, jabatannya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Budi Muklis, saat diwawancara Kanalkalimantan.com.

Dengan demikian, maka sudah dapat dipastikan telapor berinisal GM adalah Ketua KPU Banjarmasin yang beberapa waktu lalu dinonaktifkan, namun saat ini kembali menjabat lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan ini terjadi pada tanggal 25 Desember, sekitar pukul 12.00 Wita di dalam lobi toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru.

Baca: BREAKING NEWS. Cabuli Anak Laki-laki, Pelaku Pejabat Publik?

Korban yang merupakan lelaki berusia dibawah umur sedang melaksanakan tugas magang. Disaat itu juga sedang berlangsung acara Rapat Koordinasi (Rakor) lembaga keagaaman di hotel.

Korban pergi ke toilet dan ada seseorang mengajak kenalan dan langsung memegang kemaluan dan mencium korban.

“Korban tidak sempat berbuat apa-apa. Orang yang melakukan aksi pencabulan tersebut langsung beranjak pergi atas kejadian,” kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati.

Aksi asusila ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Banjarbaru keesokan harinya, pada tanggal 26 Desember 2019. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->