Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Dugaan Kasus Mafia Tanah Program PTSL, Kejari Tanbu Panggil 39 Orang

Diterbitkan

pada

Kasi Intel Kejaksaan Tanbu Andi Akbar Subari. Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) memanggil 39 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus mafia tanah. Tiga orang dari Badan Petanahan Nasional (BPN) Tanbu pada Selasa (8/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanbu M Hamdan S SH melalui Kasi Intel Kejari Tanbu Andi Akbar Subari menjelaskan, pada Selasa (8/2/2022) pihaknya telah memanggil 39 orang dari 56 desa yang ada di Kabupaten Tanbu, untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya mafia tanah.

Dugaan kasus mafia tanah, Kejari Tanbu melakukan upaya pemberantasan sebagaimana instruksi Jaksa Agung RI terkait keterlibatan mafia tanah segera ditindaklanjuti.

 

 

“Kejari Tanbu sendiri sedang melakukan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terhadap dugaan adanya mafia tanah dalam program kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2017,” beber Andi Akbar Subari.

“Sudah ada 39 orang untuk dimintai keterangan dan 3 orang dari BPN Tanbu, namun belum masuk tahap saksi,” katanya.

Baca juga : Muncul Petisi Hentikan Pertambangan Desa Wadas

“Masih tahap penyelidikan dan masih pada tahap permintaan keterangan,” sambung Kasi Intel Kejari Tanbu.

Pihak-pihak yang sudah diambil keterangan itu ada dari pihak desa, panitia tim PTSL dari desa dan dari BPN Tanbu.

“Ada kurang lebih 56 desa yang termasuk dalam daftar ajudikasi pengajuan PTSL tahun 2017,” terangnya.

Dugaan sementara, kasus mafia tanah masih dalam tahap pendalaman bidang intelijen, dalam waktu dekat setelah gelar perkara akan disampaikan kembali.

Baca juga: Kekerasan di Wadas: Listrik Mati, Sinyal Ponsel Hilang, Warga Terkepung di Masjid

Sementara ini 3 orang dari pemeriksaan masih berjalan oleh pihak Kejari Tanbu.

Dugaan adanya mafia tanah ini berasal dari pengaduan masyarakat program PTSL pada tahun 2017.

Kejari Tanbu masih belum mengetahui apakah hanya kasus tanah pada tahun 2017 saja. “Kami punya waktu naik ke tahap penyidikan 30 hari ditambah lagi 30 hari, kurang lebih dua bulan. Segera kami dapat menentukan sikap, adanya perbuatan melawan hukum atau tidaknya pada kegiatan program PTSL tersebut,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->