Kabupaten Hulu Sungai Utara
Dua Raperda Disambut Positif, Perda Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Segera Dicabut

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Utara (HSU) sambut positif dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif.
Enam fraksi saat pemandangan umum pada rapat paripurna di DPRD HSU memberikan pemandangan umum atas dua Raperda, Rabu (12/8/2020).
Pertama, Raperda tentang pencabutan atas Perda No 11 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Pembalah Batung dan Perda No 7 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Pambalah Batung Amuntai. Kedua, Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Anggota DPRD HSU dari Fraksi PDIP Teddy Suryana mengapresiasi semangat pemerintah daerah atas pencabutan dua buah Perda tersebut, termasuk Raperda tentang pengajuan pengelolaan barang milik daerah.
Teddy mengharapkan pengelolaan barang milik daerah secara optimal ditingkatkan berdasarkan asas fungsional, kepastian, hukum, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Sementara itu, Ketua DPRD HSU Almien Anshar Safari mengharapkan tanggapan positif dari fraksi-fraksi DPRD ini dapat menjadikan Perda nanti menjadi yang terbaik bagi kemaslahatan warga di HSU.
“Semoga apa yang telah disampaikan fraksi-fraksi di DPRD dapat ditanggapi secara positif pihak eksekutif dan dijadikan bahan dalam penyampaian jawaban kepala daerah pada rapat paripurna berikutnya,” ucap Almien.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati HSU H Abdul Wahid HK, dipimpin Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, didampingi Wakil Ketua I Mawardi SH MM dan Wakil Ketua II Faturrahim A, dihadiri 28 anggota DPRD HSU, sedangkan 2 orang izin.
Selain penyampaian pandangan umum fraksi, diakhir rapat dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama Kebijakan Umum APBD dan Priotas dan Plafon Anggaran sementara Kabupaten HSU Anggaran 2001 oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD HSU. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tok! Eks Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Wahid Hanya Divonis Suap Bukan Gratifikasi, Begini Kata Kuasa Hukum
-
HEADLINE23 jam yang lalu
Detik-Detik Proklamasi di Banjarmasin, Warga 3 Menit Sikap Sempurna Kumandangkan Indonesia Raya
-
NASIONAL24 jam yang lalu
Rafly Tri Aditama dari Kalteng Jadi Pengibar Bendera di Istana Negara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan, Terkait Kasus Mardani Maming
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid Terbukti Terima Suap