Hukum
Dua PSK Online Dibawah Umur Diciduk, Tarifnya Rp 300 Ribu
BANJARBARU, Dua gadis di bawah umur hanya bisa tertunduk malu saat Satpol PP Banjarbaru pada Senin (5/8) siang memergoki mereka di sebuah penginapan di Jalan A Yani Banjarbaru. Keduanya diduga melakoni bisnis prostitusi online di wilayah Banjarbaru.
Mirisnya, kedua terduga PSK sebut saja masih berusia 14 tahun dan satunya lagi 17 tahun. Keduanya terciduk aparat ketika sedang upaya menjaring pelanggannya lewat sebuah aplikasi pengolaan pesan.
“Benar kita baru saja amankan dua orang gadis di bawah umur yang terindikasi menjalani bisnis protitusi online. Ini menindaklanjuti laporan warga,” kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.
Usai diangkut dari lokasi penggerebekan. Saat ini keduanya masih menjalani proses interogasi di Mako Satpol PP Banjarbaru. Adapun informasi awalan, mereka biasa mematok harga dari Rp 300 ribu. Turut diketahui juga jika keduanya merupakan warga Banjarmasin. “Dari pengakuannya warga Banjarmasin, ini masih kita mintai keterangan,” ungkap Yanto.(rico)
Editor :Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Paman Birin ‘Proklamirkan’ Acil Odah ‘Naik’ Panggung Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Catat 18.437 Penumpang Arus Mudik
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Haul ke-218 Datu Kelampayan di Dalam Pagar, Dihadiri Danpusterad hingga Wakil Ketua PBNU
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Ditelpon Tak Merespon, MA Didapati Tak Bernyawa Dalam Kamar Kontrakan