Hukum
Dua PSK Online Dibawah Umur Diciduk, Tarifnya Rp 300 Ribu
BANJARBARU, Dua gadis di bawah umur hanya bisa tertunduk malu saat Satpol PP Banjarbaru pada Senin (5/8) siang memergoki mereka di sebuah penginapan di Jalan A Yani Banjarbaru. Keduanya diduga melakoni bisnis prostitusi online di wilayah Banjarbaru.
Mirisnya, kedua terduga PSK sebut saja masih berusia 14 tahun dan satunya lagi 17 tahun. Keduanya terciduk aparat ketika sedang upaya menjaring pelanggannya lewat sebuah aplikasi pengolaan pesan.
“Benar kita baru saja amankan dua orang gadis di bawah umur yang terindikasi menjalani bisnis protitusi online. Ini menindaklanjuti laporan warga,” kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.
Usai diangkut dari lokasi penggerebekan. Saat ini keduanya masih menjalani proses interogasi di Mako Satpol PP Banjarbaru. Adapun informasi awalan, mereka biasa mematok harga dari Rp 300 ribu. Turut diketahui juga jika keduanya merupakan warga Banjarmasin. “Dari pengakuannya warga Banjarmasin, ini masih kita mintai keterangan,” ungkap Yanto.(rico)
Editor :Chell
-
Budaya2 hari yang lalu10 Penulis Terpilih WSFest 2026 Angkat Isu Lingkungan Budaya Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu2.200 Pesepeda Ramaikan HSU Bangkit Bike Fest 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluFASI 2026 HSU Digelar, Mencetak Generasi Berkarakter
-
kampus2 hari yang laluULM Gelar Pemilihan Rektor, Pendaftaran Dibuka Menjaring Bakal Calon
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN UP2B Kalselteng Perkuat Keandalan Kelistrikan Upgrade GI Selat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas dan Sekda Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng





