Connect with us

Kanal

Dua Penjudi Togel Ditangkap Polres HST di Desa Gambah

Diterbitkan

pada

Dua penjudi togel yang berhasil diamakankan Polres HST Foto: Istimewa

BARABAI, Upaya untuk memberantas perjudian di wilayah Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus dilakukan oleh Polres HST beserta Jajarannya dengan menindak para pelaku perjudian. Kali ini Unit Buser Polres HST melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi togel online, Senin (11/6) pukul 16.30 Wita.

“Ini merupakan salah satu upaya dari Polres HST untuk memberantas perjudian dengan melakukan giat penangkapan terhadap para pelaku judi togel,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, SIK, MH.

Pelaku berinisial HR (18) dan MF (26) yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tertangkap saat petugas dari Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Gambah.

Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan di sekitar Desa Gambah. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah tersangka HR.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah Hp Samsung warna putih, satu buah HP Xiaomi warna gold, satu buah Hp LG warna hitam, satu lembar struk BRI, satu buah kartu ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp 1.629.000  yang diduga uang setoran pemesanan angka togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses sesuai hukum yang berlaku.

“Warga mengeluhkan adanya judi togel di Desa Gambah, makanya petugas segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah HP, satu kartu ATM BRI dan uang setoran pemesanan angka togel,” kata Kapolres HST.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Sabana Atmojo. (rico)

Reporter:Rico
Editor: Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->