Connect with us

Kanal

Dua Bandar Narkoba di Sungai Malang dan Panangkalaan Dibekuk Polres HSU

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita dari dua tersangka. Foto : satresnarkoba polres hsu

AMUNTAI, Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) Senin (7/1) pukul 08.15 Wita berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika. Pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HSU berhasil mengamankan dua tersangka di tempat berbeda. Yakni MY alias YY ditangkap di Jalan Negara Dipa RT 015 No 071 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU dan IB alias AY di Desa Penangkalaan RT 03 No 08 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.

Menurut Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin SH bersamaan dengan ditangkapnya MY alias YY, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 33 paket sabu seberat 17,65 gram, 71 butir ekstasi logo R warna biru berat 19,88 gram, 5 butir ekstasi logo Panda warna hijau berat 1,75 gram, 1 buah dompet kecil warna ungu, 1 buah sedotan plastik, 1 timbangan digital, 2 HP merk Samsung, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

Sedangkan tersangka IB alias AY, polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 71,34 gram, 25 butir ekstasi logo Nike warna merah muda berat (7 gram), 18 butir extasy logo huruf A warna merah berat (5,04 gram), 1 timbangan digital, 1 HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp 1.350.000.

“Penangkapan keduanya berawal saat tersangka MY lebih dulu diamankan di sebuah rumah. Petugas mendapati MY memiliki dan menyimpan sejumlah paket narkotika,” kata Iptu Kamruddin.

Penyelidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IB, atas kejadian tersebut kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->