Connect with us

KRIMINAL BARSEL

DSPMD Barsel Sosialisasi Perbup 34/2019 Terkait Kewenangan Desa

Diterbitkan

pada

DSPMD Barsel menggelar pelaksanaan sosialisasi Perbup nomor 34 tahun 2019. Foto : digdo

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Barito Selatan (Barsel) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2019 kepada Kades dan perangkat desa, Senin (10/2/2020).

Plt Kepala DSPMD Barsel Haitami mengatakan, sosialisasi Perbup nomor 34 tahun 2019 ini, tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Barsel.

“Jadi sosialisasi ini terkait kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa untuk Kabupaten Barsel,” kata Haitami.

Ia mengatakan, adanya Perbup ini, maka setiap desa sudah ada pegangan terhadap yang menjadi kewenangan setiap desa yang ada di Barsel.

“Kita berharap setiap desa bisa paham akan kewenangan mereka berdasarkan aturan dari Perbup yang ada,” jelas Haitami. Para Kades pada 2 Maret 2020 mendatang akan mengikuti Bimtek terkait kewenangan terhadap peraturan desa masing-masing.

“Perbup ini nanti akan ditindak lanjuti lagi pada saat Bimtek terkait kewenangan desa dalam peraturan desa bulan depan,” sebut Haitami.

Perbup akan ditindaklanjuti dengan Perdes, hal-hal yang belum diatur oleh Perdes akan ditindaklanjuti oleh peraturan dari Kades.

“Jadi Perbup ini nanti akan ditindaklanjuti oleh Perdes, Perdes yang belum diatur akan ditindaklanjuti oleh peraturan Kades untuk mengetahu hak desa apa saja yang bisa dalam meningkatkan suatu PAD desa itu sendiri,” pungkas Haitami. (kanalkalimantan.com/digdo)

 

 

Reporter : Digdo
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->