Connect with us

DPRD KOTABARU

DPRD Kotabaru Sahkan 2 Perda Baru dalam Paripurna

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna pengesahan 2 buah Raperda oleh DPRD Kotabaru. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – DPRD Kotabaru melaksanakan rapat paripurna dalam agenda sidangnya yakni mensahkan dua buah Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu juga ada penyampaian 3 buah Raperda dari pihak pemerintah daerah.

Adapun dua Raperda itu adalah, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan Raperda tentang menumbuhkembangan kehidupan beragama.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Syairi Mukhlis yang didampingi Wakil Ketua I dan II dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad Assegaf, Senin (10/4/2023).

Dalam laporan akhir Pansus yang dibacakan oleh anggota DPRD, Suwanti tentang Raperda tumbuh kembang kerukunan umat beragama.

Baca juga: Belajar Pemekaran Wilayah, Komisi I DPRD Kotabaru Berkunjung ke Pulangpisau

Dia menjelaskan, sebagaimana sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 2 UUD RI 1945 menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan keyakinannya.

“Point itu yang merupakan salah satu yang kami sampaikan dari hasil rapat didalam Pansus DPRD,” ujar politisi PDIP ini.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kotabaru mewakili Bupati mengatakan, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD Kotabaru melalui Pansus, yang telah membahas dua Raperda sehingga dapat disetujui oleh DPRD dan sekaligus dilakukan penandatanganan bersama.

“Kedua buah Raperda sudah bisa berjalan karena Raperda tersebut sudah selesai dilakukan penandatangan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru,” kata Sekda. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter: muhammad
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->