Connect with us

DPRD KOTABARU

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

Diterbitkan

pada

Sidang paripurna di DPRD Kotabaru. Foto : Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-10 tahun sidang 2021/2022.

Rapat yang dilaksanakan terkait laporan akhir pembahasan DPRD Kotabaru satu buah Raperda tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Ada pula laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD atas dua Raperda, bertempat di ruang rapat paripurna lantai III, Senin (11/7/2022).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, didampingi wakil ketua H Mukhni AF dan H Muhammad Arif, dan Sekretaris Daerah H Said Akhmad yang mewakili bupati Kotabaru serta anggota DPRD, kepala SKPD, dan Forkopimda.

 

Baca juga  : Korban Tenggelam Jukung Karam di Jembatan RK Ilir Banjarmasin Ditemukan

Said Ahmad Assegaf menyatakan, berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada anggota DPRD atas pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 sehingga menghasilkan rekomendasi terhadap keseluruhan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Kotabaru.

“Rekomendasi ini adalah fungsi kontrol sosial dan saran konstruktif dalam kontek perbaikan untuk penyempurnaan guna keberhasilan penyelenggaraan pemerintah,” katanya.

Diakuinya, selama tahun 2021 penyelenggaraan pemerintahan ataupun pelaksanaan pembangunan masih ada ditemui kendala yang perlu dibenahi juga disempurnakan khususnya dalam pencapaian visi dan misi daerah.

Oleh karenanya, lanjut dia, persamaan persepsi dan komitmen yang kuat dalam membangun Kotabaru sangat penting antara kerjasama Pemkab Kotabaru dan pihak DPRD sebagai modal dasar keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan.

“Pemerintah daerah juga mengucapkan terimakasih, kepada panitia khusus (Pansus) DPRD yang mana sudah melakukan pembahasan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu,” pungkas dia. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : Muhammad
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->