Connect with us

Kabupaten Kapuas

DPRD Kapuas Konsultasi 5 Raperda ke Kanwil Kemenkumham Kalteng

Diterbitkan

pada

Bapemperda kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait produk hukum daerah pada Rabu (13/10/2021). Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait produk hukum daerah pada Rabu (13/10/2021).

Kunker dipimpin Wakil Ketua I Bapemperda DPRD Kapuas, dr HM Rosihan Anwar dan anggota Bapemperda didampingi Sekretaris DPRD Kapuas.

“Kunjungan ke Kanwil Kemenkum HAM Kalteng tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi terhadap fasilitasi penyusunan produk hukum daerah,” kata Rosihan, Kamis (14/10/2021).

Konsultasi dan koordinasi dilakukan terkait 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.

Baca juga : Usai di Cengkareng, Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Politisi PKS ini menjelaskan, konsultasi dan koordinasi dilakukan sebab, Kanwil Kemenkumham merupakan instansi vertikal yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya harmonisasi produk hukum daerah.

“Dari kunjungan tersebut kita banyak mendapat referensi dan masukan, tentunya kita sampaikan apresiasi dan terimakasih atas sambutan yang baik dari jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Pelaksanaan fasilitasi harmonisasi Raperda tersebut guna mewujudkan produk hukum daerah yang sinergi dan selaras dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar dan sesuai kebutuhan hukum masyarakat. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->