Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Minta Pemko Penuhi Rekomendasi BPK RI

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah menerima dokumen LHP Kepatuhan atas belanja daerah Pemerintah Kota Banjarbaru tahun 2022-2023 dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Rahmadi. Foto: humasdprdbanjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru diminta memenuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023.

“Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku maka Pemko Banjarbaru memiliki kewajiban untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam LHP kepatuhan belanja,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, Sabtu (6/1/2024).

Menurut Fadliansyah, Pemko Banjarbaru memiliki waktu selama 60 hari untuk memenuhi rekomendasi BPK RI atas kepatuhan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022-2023 tersebut.

Fadliansyah menuturkan, LHP yang diserahkan BPK RI baik ke Pemko maupun DPRD tentunya menjadi perhatian untuk dipenuhi sehingga tidak menjadi temuan yang dapat menimbulkan kesalahan.

Baca juga: Sule Akan Ganti Vior dengan Inara Rusli

“Setiap LHP tentunya memiliki suatu catatan dalam bentuk rekomendasi yang harus dipenuhi sehingga sudah seharusnya dilengkapi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Fadliansyah.

Pemko Banjarbaru menerima LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023 dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menerima dokumen kepatuhan atas belanja daerah yang diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Rahmadi pada Jumat (5/1/2024).

Dokumen juga diterima Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah yang hadir pada penyerahan dokumen LHP dari BPK RI Perwakilan Kalsel yang diserahkan kepada Pemprov Kalsel dan sejumlah daerah lainnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->