Kabupaten Balangan
DPRD Balangan Usulkan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual Dorong Inovasi
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Senin (10/3/2025).
Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan kekayaan intelektual yang diusulkan oleh DPRD Balangan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto. Hadir pula Ketua DPRD Balangan, Hj Lindawati, serta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.
Baca juga: Pansus III DPRD Kotabaru Pelajari Tata Kelola Air Tangerang
Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Nuryanti Widyastuti mengatakan, Kemenkumham terus bertransformasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, termasuk dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam memastikan regulasi yang selaras dengan kepentingan masyarakat.
Anton Edward Wardhana turut memberikan pemaparan mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Ia juga memberikan masukan terkait substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan untuk melindungi karya masyarakat Balangan, baik di bidang seni, sastra, maupun teknologi.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Juwita Siap Tambah Barang Bukti dan Saksi
“Peraturan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemkab Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dan memberikan apresiasi kepada warga yang aktif dalam mengelola kekayaan intelektual,”ujarnya.
Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif serta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan inovator di Kabupaten Balangan. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan)
Reporter: mcbalangan
Editor: kk
-
HEADLINE1 hari yang laluGubernur Kalsel Minta Pengembalian Benda Bersejarah dari Belanda
-
HEADLINE3 hari yang laluAsap Pekat Kepung Palangka Raya, Partikel Halus Lampaui Ambang Batas Aman
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPembangunan Markas Kodam Lambung Mangkurat di Banjarbaru Capai 57,9 Persen
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDewan Pengarah BNPB ke Posko Induk Karhutla BPBD Kapuas
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBerprestasi di Tingkat Nasional, Bupati Banjar Beri Penghargaan kepada Pesilat Asal Martapura
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Kunjungi Tiga Kecamatan, Salurkan Bantuan Pangan



