Kabupaten Kapuas
DPMD Kapuas Sosialisasi Perbup Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 6 tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, di hall rumah jabatan Bupati Kapuas, Rabu (4/6/2025) siang.
Kegiatan dibuka Bupati Kapuas diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Budi Kurniawan via zoom meeting, dihadiri Plt Kepala DPMD Kapuas Ferry Noah, Kepala BPBD Kapuas Pangeran S Pandiangan, Kepala Disarpustaka Kapuas Aswan, Kasatpol PP Syahripin, Kepala Disbudpora Dr Apollonia, Kepala DLH Karolinae, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Hertitati Dodo, dan Lurah se Kabupaten Kapuas.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM menyampaikan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah kelurahan yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) juga wadah partisipasi masyarakat sama halnya dengan LKK yang ikut andil dalam pemberdayaan masyarakat desa. Adapun unsur yang tergabung dalam LKK maupun LKD adalah RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna, Pusat Kesejahteraan Sosial, Satuan Perlindungan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya,” ungkapnya.
Baca juga: Tidak Tuntutan Hukuman Mati, Keluarga Juwita Kecewa
Pemkab Kapuas berharap adanya Perbup Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan menjadi pedoman untuk kepastian hukum dalam tata cara pembentukan kelembagaan, tugas dan fungsi serta hak dan kewenangan LKK/LKD.
“Peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kapuas dan terwujudnya masyarakat yang aman, berdaya saing dan sejahtera,” tuturnya.

Sementara terkait Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan, mitra pemerintah desa/kelurahan.
Baca juga: Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL, Otmil: Sesuai Perbuatan Jumran
Posyandu berperan dalam membantu Kades/Lurah dalam hal pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan di desa/kelurahan dengan ada enam standar pelayanan minimum. Enama standar pelayanan minimum diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta kegiatan sosial.
“Pemkab Kapuas mengapresiasi Posyandu telah menunjukan kiprahnya dengan mengembangkan dan melaksanakan program kesehatan ibu hamil, program kesehatan anak dan balita, keluarga berencana, imunisasi, pemantauan status gizi, pencegahan dan penanggulangan diare dan penurunan angka stunting atau gizi buruk,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE2 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut





