Kabupaten Kapuas
DPMD Kapuas Sosialisasi Perbup Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 6 tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, di hall rumah jabatan Bupati Kapuas, Rabu (4/6/2025) siang.
Kegiatan dibuka Bupati Kapuas diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Budi Kurniawan via zoom meeting, dihadiri Plt Kepala DPMD Kapuas Ferry Noah, Kepala BPBD Kapuas Pangeran S Pandiangan, Kepala Disarpustaka Kapuas Aswan, Kasatpol PP Syahripin, Kepala Disbudpora Dr Apollonia, Kepala DLH Karolinae, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Hertitati Dodo, dan Lurah se Kabupaten Kapuas.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM menyampaikan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah kelurahan yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) juga wadah partisipasi masyarakat sama halnya dengan LKK yang ikut andil dalam pemberdayaan masyarakat desa. Adapun unsur yang tergabung dalam LKK maupun LKD adalah RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna, Pusat Kesejahteraan Sosial, Satuan Perlindungan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya,” ungkapnya.
Baca juga: Tidak Tuntutan Hukuman Mati, Keluarga Juwita Kecewa
Pemkab Kapuas berharap adanya Perbup Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan menjadi pedoman untuk kepastian hukum dalam tata cara pembentukan kelembagaan, tugas dan fungsi serta hak dan kewenangan LKK/LKD.
“Peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kapuas dan terwujudnya masyarakat yang aman, berdaya saing dan sejahtera,” tuturnya.

Sementara terkait Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan, mitra pemerintah desa/kelurahan.
Baca juga: Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL, Otmil: Sesuai Perbuatan Jumran
Posyandu berperan dalam membantu Kades/Lurah dalam hal pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan di desa/kelurahan dengan ada enam standar pelayanan minimum. Enama standar pelayanan minimum diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta kegiatan sosial.
“Pemkab Kapuas mengapresiasi Posyandu telah menunjukan kiprahnya dengan mengembangkan dan melaksanakan program kesehatan ibu hamil, program kesehatan anak dan balita, keluarga berencana, imunisasi, pemantauan status gizi, pencegahan dan penanggulangan diare dan penurunan angka stunting atau gizi buruk,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Bisnis2 hari yang laluDaging Sapi dan Bawang Merah di Banjarmasin Alami Lonjakan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPemprov Kalsel Gelar Rakor Pembangunan Stadion Internasional
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPeduli Sosial PPM Kalsel Bagikan Takjil Gratis
-
Bisnis2 hari yang laluHarga Telur Ayam di Banjarmasin Tembus Rp30.000
-
HEADLINE1 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
Lifestyle2 hari yang laluDuel Sengit Dua Ibu Rumah Tangga di Grand Final MasterChef Indonesia: Siapa yang Akan Mengangkat Trofi?




