Kanal
Ditinggal Istri Jadi TKI, AE Malah Hamili Anak Sendiri
PELAIHARI, Polres Tanah Laut berhasil mengamankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang telah terjadi pada tahun 2017 lalu. Hal ini disampaikan dalam pers release yang diadakan di lobby Polres Tanah Laut, Rabu (9/5) 15.30 Wita
Adalah AE (40), ayah kandung dari SM yang tega menggauli buah hati sendiri. Polres Tala menerima laporan dari P2TP2A Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sekitar tahun 2017 suatu malam pukul 02.00 Wita, berawal dari korban yang mendapati SMS dari ayahnya saat sedang bekerja ingin didatangi segera ke rumah. Melihat dari SMS sang ayah tersebut, SM yang telah pulang kerja langsung naik ke atas, tepatnya ke kamar ayahnya. Awalnya AE hanya mengajak anaknya untuk tidur di kamar, namun ternyata berlanjut melakukan persetubuhan layaknya suami istri dan kini korban hamil 6 bulan.
Melihat anaknya dalam kondisi hamil, tersangka berpikiran untuk mengantar ke P2TP2A, dengan beralasan tidak mempunyai uang untuk biaya persalinan dan malu kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar. Tidak langsung percaya dengan dalil tersangka AE, penanggung jawab rumah perlindungan sementara Nelly Ariani SH menaruh curiga terhadap kondisi korban, akhirnya Nelly Ariani SH melaporkan hal tersebut ke Polres Tanah Laut.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Tanah Laut langsung melakukan penangkapan pada Rabu (25/4) sekitar pukul 18.00 Wita di kediaman tersangka jalan A Yani Km 93, Desa Alur Kecamatan Jorong, Tanah Laut. Tersangka mengaku, kejadian memilukan tersebut sangat dia sesali. AE mengungkap, ia nekad mempreteli sang anak karena tak tahan ditinggal oleh sang istri yang bekerja sebagai TKI di Taiwan. AE tak kuasa menahan nafsunya terhadap korban yang buah hatinya sendiri.
“Saya sangat menyesali telah tidur dengan anak saya, saya tidak bisa menahan nafsu birahi saya, karena istri saya pergi ke Taiwan untuk bekerja,†ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Tanahlaut AKP Agus Rusdi Sukandar mengungkapkan, saat melakukan penangkapan pelaku sempat bersembunyi, namun hal tersebut diketahui pemerintah dan pihak Kepolisian.
“Pelaku sempat bersembunyi, setelah mendapat laporan dari Pemkab Tanah Laut, baru ini kami tangkap,†ungkap Kasatreskrim.
Dari penangkapan tersebut Polres Tanah Laut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kemeja bermotif garis warna merah hitam dan selembar celana jeans warna biru muda.
Waka Polres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH SIK MM menjelaskan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah PKDRT 12 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 UU RI no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga, paling rendah minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 tahun karena peakunya orang tua korban, selain itu dari UU PDKRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang ancamannya 12 tahun penjara,†pungkasnya. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






