Connect with us

Advertorial

Diskominfo Banjarbaru Gelar Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Diterbitkan

pada

Bintek yang digelar Dinas Komunikasi dan Informasi Banjarbaru Foto: Humas

BANJARBARU, Dinas Komunikasi dan Informasi Banjarbaru menggelar kegiatan Bimbingan Teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP), Selasa (15/5). Kegiatan diikuti sebanyak 123 orang terdiri dari 17 orang PPID dan 106 PPIDP Kota Banjarbaru.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kota Banjarbaru.

“Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang layak untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” kata Sekdako Banjarbaru Drs H Said Abdullah.

Dia mengatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya.

Menurut Said, di sinilah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peranan penting untuk menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Walaupun Undang-Undang keterbukaan informasi publik telah berlaku selama 10 tahun.  Namun, peran dan fungsi PPID di Kota Banjarbaru belum begitu terlihat.

“Karena itulah, perlu ada penguatan peran dan fungsi PPID Kota Banjarbaru, apalagi saat ini masyarakat mulai menyadari hak mereka untuk mendapatkan informasi. Karenanya sebagai badan publik, semua instansi lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru harus dibekali dengan kemampuan untuk mengetahui informasi apa saja yang bisa diberikan kepada masyarakat, dan informasi apa saja yang tidak boleh dibuka atau sifatnya dikecualikan,” tegasnya. (devi)

Reporter: Devi
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->