Connect with us

Kota Banjarmasin

Disdukcapil Banjarmasin Musnahkan 22.807 e-KTP Invalid dan Rusak

Diterbitkan

pada

Disdukcapil Banjarmasin membakar e-KTP rusak dan invalid Foto: mario

BANJARMASIN, Sebanyak 22.807 e-KTP rusak dan invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin di halaman kantor Pemko, Jl RE Martadinata, Selasa (18/12). Pembakaran tersebut menyusul instruksi Kemendagri untuk memusnahkan e-KTP rusak maupun invalid sehingga tidak dipergunakan untuk tujuan kriminalitas maupun pelanggaran pemilu 2019.

Ribuan e-KTP yang dikumpulkan dalam drum tersebut lalu dibakar oleh Wakil Walikota Hermansyah didampingi Kepala Disdukcapil Banjarmasin Khairul Saleh. Menurut Hermansyah, pemusnahan KTP Elektronik tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kartu identitas tersebut untuk tujuan tidak baik.

“Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan KTP. Apalagi sampai KTP double. Ini juga membantu menghindarkan perbuatan kriminal,” katanya.

Sementara Kepala Disdukcapil Khairul Saleh mengatakan, e-KTP yang invalid dan rusak tersebut sebelumnya hanya dikumpulkan sebelum dikirim ke pusat. Namun, seiring maraknya kasus kececer di beberapa daerah, membuat pemerintah pusat menginstrusikan pembakaran sampai e-KTP yang invalid dan rusak tak tersisa lagi.

Sebelumnya, Di Banjarbaru, sebanyak 1.300 e-KTP rusak dan invalid dikumpulkan di halaman belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjarbaru, Jl Jenderal Sudirman, Loktabat Utara, Senin (17/12). Setelah apel pagi, disaksikan Sekdako Banjarbaru Said Abdullah, ribuan e-KTP tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) juga dilakukan hal yang sama. Sebanyak 20 ribu lebih e-KTP dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Tanahlaut, Jalan A Syairani, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak sah akan dimusnahkan pada 20 Desember 2018. Tjahjo menyampaikan sejak 13 Desember 2018 telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua e-KTP rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan. “Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu e-KTP yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, penertiban e-KTP ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018. “Enam bulan lalu, kami instruksikan e-KTP yang kedaluwarsa dan ‘invalid’ atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong,” ungkap dia.

Kelalaian tersebut, kata dia, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang. “Itu oknum yang sengaja tidak bertanggungjawab. ‘Gak’ mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja,” ungkap dia.

Dengan terus berulangnya kasus penyebaran e-KTP secara ilegal, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kemudian memutuskan untuk mengambil tindakan tegas, yakni memusnahkan seluruh e-KTP dengan cara dibakar. “Dengan dibakarnya semua ini, kalau masih ada e-KTP tercecer akan kami usut, dan ada sanksi pidananya,” kata Tjahjo. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->