Connect with us

Kabupaten Kapuas

Dinsos Kapuas Salurkan Kartu BPNT dari Kemensos RI

Diterbitkan

pada

Pembagian kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kantor Camat Selat, Kuala Kapuas. Foto : ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas kembali menyalurkan bantuan sosial non tunai.

Kali ini berupa pembagian kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Saat pembagian kartu BNPT disiapkan gerai vaksin di Kantor Camat Selat, Kuala Kapuas.

Kepala Dinsos Kapuas, Budi Kurniawan, mengatakan, bantuan BNPT dari Kementerian Sosial yang disalurkan kepada masyarakat terdampak PPKM dan pandemi Covid-19.

“Untuk kabupaten Kapuas mendapat alokasi 13.000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Nah ini diminta oleh Kemensos untuk segera disalurkan paling lambat akhir Nopember sudah tersalur semua,” kata Kadinsos Kapuas, Selasa (9/11/2021).

 

Baca juga : Target 40% Lansia Tervaksin, Dinkes Banjarbaru “Kejar Tayang” di November

Menyukseskan program vaksinasi nasional, sesuai Perpres 14 tahun 2021, maka penerima kartu diminta wajib vaksin.

Tempat-tempat lokasi pembagian kartu BNPT disiapkan gerai vaksininasi.

“Jadi tadi atas inisiasi dari Kapolres, Dandim dan Kepala Dinas Kesehatan membuat gerai vaksinasi kartu BPNT,” ujarnya.

Menurut Budi, upaya itu merupakan sinergi yang baik antar stake holder mengejar herd immunity.

“Program BPNT PPKM ini hanya berlaku selama 6 bulan dari Juni sampai Desember, nilai yang ada di kartu tersebut sebesar Rp 200 ribu per bulan,” jelasnya.

 

Baca juga : Berinto: Terima Kasih PLN, Listrik Masuk Supang

Bantuan disalurkan per tiga bulan, kemudian Bansos sembako BPNT dapat dicairkan dengan datang ke agen e-warung terdekat membawa kartu tersebut.

“Sesuai ketentuan Permensos bahwa barang yang diambil terdiri dari kebutuhan protein karbohidrat, vitamin dan mineral termasuk beras, telor, daging atau ayam serta sayur-sayuran dan buah-buahan,” sebutnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->