Connect with us

PUPR PROV KALSEL

Dinas PUPR Kalsel Adakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Diterbitkan

pada

Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang digelar Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Foto: istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna mencegah dan mengurangi kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di Banjarmasin.

Bimtek SMKK yang dilalsanakan Senin (24/10/2022) itu diikuti 120 peserta dari Kota Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kalsel dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, DPP PAKKI Pusat dan Provinsi Kalsel dan BPJS Banjarmasin.

Plt Kadis PUPR Kalsel, Ir Ahmad Solhan ST, MT diwakili Plt Kepala Bidang Bina Konstruksi, Azan Syariful Muaz mengatakan, seiring dengan laju perkembangan pembangunan konstruksi di Indonesia, maka peranan pengendalian risiko kecelakaan kerja dirasakan menjadi makin penting.

“Oleh karena itu, melalui Bimtek SMKK ini dapat memberikan pemahaman kepada para pemilik jasa konstruksi untuk memperhatikan keselamatan para pekerja konstruksi,” jelas dia.

 

 

Baca juga: Rangkaian Acara Peringatan Hari Santri Berakhir, Ini Pesan Bupati Banjar

SMKK Konstruksi, sambung dia merupakan bagian yang tidak terpisah dari sistem perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi, agar meminimalisasi dan menghindarkan diri dari risiko kerugian moral ataupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya. Nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien dalam proses pembangunan.

Guna menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan SMKK.

“Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan memberikan pemahaman dan pengetahuan cara mengelola infrastruktur instrumentasi kerja dan lain-lain sampai kepada pemanfaatan infrastruktur terbangun,” ujar dia.

Namun, untuk diketahui pula bahwa sertifikat petugas keselamatan konstruksi sementara akan tetap diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sampai dengan terbentuknya lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi.

“Jadi peserta yang mengikuti bimtek SMKK pada tahun ini akan tetap mengikuti proses pembekalan selama lima hari dengan disisipkan di dalamnya studi kasus pada objek observasi konstruksi yang telah ditentukan,” ungkap dia.

Baca juga: Bonus PON Papua Tak Kunjung Diterima, Atlet Tinju Curhat ke Wali Kota Banjarbaru

Ketua panitia penyelenggara, Suriansyah mengatakan tujuan dari kegiatan ini agar peserta mampu memahami dan mengerti sistem manajemen keselamatan konstruksi di tempat kerja.

“Pada akhirnya bisa menjelaskan kebijakan pemerintah tentang keselamatan konstruksi dan memahami situasi kondisi keselamatan konstruksi,” katanya. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter: rls
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->