Kabupaten Kapuas
KPU Kapuas Kembalikan Rp844 Juta Sisa Dana Hibah Pilkada 2024
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, Selasa (6/5/2025).
Pengembalian dana hibah berlangsung di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas. Penyerahan kembali dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, serta Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah, beserta jajaran.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya mengembalikan sisa dana hibah sebesar lebih dari Rp 844 juta dari total anggaran sebesar Rp43 miliar yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Tim Hukum Hanyar Laporkan Bawaslu Banjarbaru ke DKPP

“Dari total Rp43 miliar lebih, sekitar Rp42,6 miliar telah digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. Sisanya, sebesar Rp844 juta kami kembalikan ke kas daerah,” jelas Deden.
Dalam kesempatan tersebut, Deden menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat mendukung pembangunan kantor baru untuk KPU Kapuas.
Baca juga: Sidang Kasus Kematian Juwita: Jumran Bantah Lakukan Hubungan Badan
Dia menilai, kondisi kantor yang ada saat ini belum layak untuk mendukung pelayanan publik secara optimal.
“Hingga saat ini, KPU Kapuas belum memiliki kantor yang representatif untuk memberikan pelayanan kepada publik, baik dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
OPINI2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi


