Connect with us

Kabupaten Kapuas

KPU Kapuas Kembalikan Rp844 Juta Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

Diterbitkan

pada

Penyerahan sisa dana hibah Pilkada Serentak 2024 dari KPU Kapuas ke kas daerah Pemkab Kapuas, Selasa (6/5/2025) siang. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, Selasa (6/5/2025).

Pengembalian dana hibah berlangsung di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas. Penyerahan kembali dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, serta Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah, beserta jajaran.

Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya mengembalikan sisa dana hibah sebesar lebih dari Rp 844 juta dari total anggaran sebesar Rp43 miliar yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Tim Hukum Hanyar Laporkan Bawaslu Banjarbaru ke DKPP

“Dari total Rp43 miliar lebih, sekitar Rp42,6 miliar telah digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. Sisanya, sebesar Rp844 juta kami kembalikan ke kas daerah,” jelas Deden.

Dalam kesempatan tersebut, Deden menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat mendukung pembangunan kantor baru untuk KPU Kapuas.

Baca juga: Sidang Kasus Kematian Juwita: Jumran Bantah Lakukan Hubungan Badan

Dia menilai, kondisi kantor yang ada saat ini belum layak untuk mendukung pelayanan publik secara optimal.

“Hingga saat ini, KPU Kapuas belum memiliki kantor yang representatif untuk memberikan pelayanan kepada publik, baik dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca