Connect with us

Hukum

Pengurus LPRI Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Polres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Syarifah Hayana, pengurus LPRI satu dari 20 orang nama yang dilaporkan Bawaslu Banjarbaru datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum Dr Muhammad Pazri, di Polres Banjarbaru Selasa (6/5/2025) sore. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penyelidikan atas laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April bergulir di Polres Banjarbaru.

Selasa (6/5/2025) siang, Syarifah Hayana selaku pengurus Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) atau satu dari 20 orang nama yang dilaporkan datang memenuhi panggilan penyidik.

Ia datang ke pemeriksaan sedari pagi hingga berakhir pukul 16.00 Wita dengan didampingi kuasa hukum Dr Muhammad Pazri.

Baca juga: Tim Hukum Hanyar Laporkan Bawaslu Banjarbaru ke DKPP

“Berdasarkan LP (Laporan Polisi, red) atau adanya LP dari Bawaslu Kota Banjarbaru sebelumnya, lalu hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemeriksaan di kepolisian,” ujar Dr Muhammad Pazri saat diwawancarai di Polres Banjarbaru, Selasa (6/5/2025) sore.

Pazri menyebutkan ada total 27 pertanyaan yang disodorkan penyidik, di antaranya seputar aktivitas LPRI, struktur LPRI, serta yang berkaitan dengan aktivitas pemantauan saat pelaksanaan PSU 19 April lalu.

“Termasuk ditanyakan terkait penugasan kepada siapa saja yang melakukan pemantauan, itu juga ditanyakan oleh penyidik,” katanya.

Baca juga: Sidang Kasus Kematian Juwita: Jumran Bantah Lakukan Hubungan Badan

Adapun dalam proses pemanggilan pemeriksaan, Syarifah Hanaya berstatus sebagai saksi.

Pemanggilan ini pun dimaknai merupakan panggilan Syarifah Hanaya sebagai individu bukan sebagai lembaga, meskipun LPRI menjadi lembaga yang menaunginya.

“Yang dipanggil cuma ibu, dipanggil sebagai individu bukan organisasi, maka secara panggilan kami memaknaiinya individu. Dalam hal status LPRI yang melekat atau tidak, itu kewenangan penyidik menentukan yang jelas kami memaknainya individu,” jelas Pazri.

Baca juga: United Tractors Site Tanjung dan SMKN 2 Amuntai Teken MoU Program SOBAT

Dalam pemeriksaan, disampaikan beberapa hal yang sifatnya argumentasi pihaknya. Seperti dalam hal proses pemantauan itu seperti apa, serta terkait adanya temuan-temuan lain.

“Walaupun itu tidak masuk ke BAP secara keseluruhan namun penyidik tahu temuan-temuan yang ada di sini. Dan menjadi poin penting disampaikan ke penyidik bahwa kami juga melaporkan dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru ke DKPP,” tegas Pazri.

Pihak juga menyampaikan secara lisan kepada penyidik untuk ke depan akan ada ahli yang didatangkan serta penyampaian legal opini.

Baca juga: KPU Kapuas Kembalikan Rp844 Juta Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

Mengingat perkara ini akan bermain di ahli Pemilu dan ahli pidana Pemilu untuk mengetahui penanganan secara administrasi seperti apa ataupun dugaan pidana seperti apa.

“Harapan kami ke depan penyidik berhati-hati dalam memproses karena diakui juga di dalam ruangan tadi ini merupakan perkara yang pertama di Kota Banjarbaru dan Kalsel, bahkan di Indonesia menurut kami,” tuntas Pazri. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca