Connect with us

HEADLINE

Diduga Terlibat Kampanye Paslon, Camat Dilaporkan ke Bawaslu Banjar

Diterbitkan

pada

Pelaporan dugaan pelanggaran oknum ASN yang terlibat kampanye ke Bawaslu Banjar dalam Pilkada 2020, Jumat (16/10/2020) malam. Foto: rdy

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar terima laporan warga terkait dugaan keterlibatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Banjar di acara kampanye yang digelar oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, H Saidi Mansyur-Habib Idrus bin Ali Alhabsy di Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar pada Kamis (15/10/20) kemarin.

Jumat (16/10/2020) malam, didampingi kuasa hukum, pelapor Kasmayuda, warga Kecamatan Aluh-aluh, menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukung berupa foto hingga video kegiatan kampanye, yang diduga melibatkan kehadiran Camat Aluh-aluh.

“Saya hari ini mendampingi pelapor terkait dugaan keterlibatan salah satu ASN di Kecamatan Aluh-aluh, di acara kampanye salah satu calon di Pilkada Banjar, yang bersangkutan ini merupakan Camat di Kecamatan Aluh-aluh, kejadiannya yaitu hari Kamis kemarin, Camat itu ikut dilibatkan dalam kampanye tersebut,” jelas Muhammad Rusdi, kuasa hukum Kasmayuda.

Kampanye salah satu Paslon di Pilkada Banjar yang diduga melibatkan salah satu ASN Pemkab Banjar di Kecamatan Aluh-aluh. Foto : ist

Adapun yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah tentang pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati menjadi Undang-Undang, pasal 70 ayat 1 huruf (b) yakni dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN hingga TNI.

“Dalam video yang kami terima Camat Aluh-aluh ini nampak memberikan sambutan dan dukungan dalam kesempatan itu, tentu diduga melanggar pasal 71 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 494, tidak hanya itu kita pantau dalam kampanye itu juga nampak peserta kampanye juga melebihi batas kerumunan dalam situasi pandemi,” jelasnya.

Sementara itu, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu paslon itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjar M Syahrial Fitri mengatakan, terkait pelaporan yang ditemukan masyarakat ini, setelah melalui proses pengawasan adminstrasi, setidaknya memerlukan waktu 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjar M Syahrial Fitri. Foto : rdy

“Jadi di Bawaslu sendiri ada tahapan tahapan yang harus dipersiapkan, baik bukti-bukti secara langsung atau melalui website kami, setelah ini kami perlu lagi waktu 5 hari untuk penanganan apakah itu melanggar Undang-Undang dan ayat yang dimaksud oleh pelapor,” jelasnya. (kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : Rdy
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->