Kabupaten Hulu Sungai Utara
Dibahas Bersama, Ini Titik Lokasi Terlarang Alat Peraga Kampanye di HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – MlTahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berjalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai tentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Penentuan itu disampaikan KPU HSU dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten HSU, Forkopimda dan stakeholder terkait lainnya, di aula Mess Negara Dipa, Kamis (9/11/2023).
“Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dalam menyusun dan membuat surat keputusan nantinya, saya berharap hasil dari rapat koordinasi ini dapat menyamakan persepsi dan pemahaman di antara KPU, Bawaslu, Forkopimda dan stakeholder terkait dalam pemasangan APK yang sesuai pada tempatnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU HSU Muhammad Noor.
Baca juga: Lima Gubernur Bahas IKN, Samakan Persepsi Konektivitas Infrastruktur Terintegrasi

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU HSU, Emmy Najmiati, menyebutkan bahwa dari hasil rakor KPU meminta saran dan masukan dari seluruh pihak terkait dalam menentukan titik APK.
“Penentuan titik APK ini nantinya akan berimbas pada jalannya kampanye, sehingga kampanye itu dapat berjalan dengan kondusif, tidak ada bahan atau APK yang dipasang pada tempat yang bukan seharusnya,” tambahnya.
Baca juga: Jalan Banjarbaru-Batulicin Sambung ke Balangan Konektivitas Menuju IKN
Emmy mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam tahapan kampanye dan jangan sampai keluar dari aturan yang seharusnya.
Berdasarkan ketentuan, tempat atau lokasi pemasangan APK yang tidak diperbolehkan antara lain adalah tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung halaman kantor milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Pengaron Amankan Pelaku Pencurian Motor di Mangkauk, Begini Kronologinya
Beberapa fasilitas publik terlarang APK di Kabupaten HSU seperti jembatan yang ada di Jalan A Yani, Jalan Norman Umar, Jalan Abdul Aziz dan Jalan Basuki Rahmat (tempat wilayah Pemda), rambu-rambu lalu lintas, tiang listrik penerangan jalan, pohon- pohon, pos-pos ronda, pekuburan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluGubernur Kalsel Takkan Cabut Usulan Taman Nasional Meratus
-
HEADLINE1 hari yang laluTolak Cabut Usulan Taman Nasional Meratus ‘Kado’ Hari Lingkungan Hidup Sedunia
-
HEADLINE2 hari yang lalu7 Tuntutan Pengunjuk Rasa di Kantor Gubernur Kalsel, Tolak Taman Nasional Meratus!
-
HEADLINE3 hari yang laluBREAKING NEWS! Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu“Koin Keadilan” untuk Warga Sidomulyo 1 Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluMahasiswa Banua Anam Minta Wilayah Hulu Sungai Diperhatikan

